Penjemputan Sempat Tertunda, Ibu Asal Klaten Resmi Bawa Dua Anaknya dari Buton Selatan

Ali Iskandar Majid

Reporter

Sabtu, 11 Januari 2025  /  9:06 pm

AT (kiri) saat menyerahkan putrinya NF (4) kepada Purba Sari di kediaman ibunya di Siompu, Buton Selatan, Sabtu (11/1/2025), disaksikan Pasi Intel Kodim 1413 Buton, La Odi, dan perwakilan LBH HAMI Baubau, Irbi dan Nabila. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Purba Sari (37), ibu rumah tangga asal Klaten, Jawa Tengah, akhirnya bisa membawa kedua putrinya dari mantan suami, AT (40), setelah sempat tertunda.

Penjemputan anak Purba Sari sebelumnya terhambat karena kondisi kesehatan putri keduanya, NF (4), yang sempat mengalami sakit serius.

Pada penjemputan yang berlangsung di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Purba Sari difasilitasi oleh pihak Kodim 1413 Buton dan turut didampingi oleh LBH HAMI Baubau sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Kesal, Desak Dinas PUPR Segera Benahi Drainase Penyebab Banjir

Dalam kesepakatan yang tercapai, Purba Sari diwajibkan untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dengan mantan suaminya, AT, demi kepentingan kedua putrinya.

“Saya tidak akan membatasi beliau untuk berkomunikasi dengan ketiga anaknya. Apabila ingin menjenguk, pintu kami terbuka lebar,” ujar Purba Sari kepada telisik.id pada Sabtu (11/1/2024).

Purba Sari juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya bersama putra bungsunya tidak lagi tercatat sebagai warga Buton Selatan. Ia tengah menunggu proses perpindahan kedua putrinya, SF (10) dan NF (4), ke Kabupaten Klaten.

Terkait pendidikan anak sulungnya, Purba Sari menuturkan bahwa semuanya sudah dipersiapkan dengan baik, dan sang anak sudah menanti untuk memulai sekolah baru.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1413 Buton, Letkol Inf. La Odi, menyatakan bahwa hak asuh anak kini sepenuhnya diserahkan kepada Purba Sari. Ia menyebutkan bahwa masalah ini telah selesai dan anak-anak sudah diserahkan kepada ibu mereka.

“Masalahnya sudah selesai, anak-anaknya sudah diserahkan,” ujar La Odi.

Namun, ia mengingatkan bahwa jika suatu saat anak-anak merasa tidak nyaman tinggal bersama ibunya, maka sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, hak asuh anak dapat dikembalikan kepada AT.

La Odi juga berharap agar Purba Sari tetap menepati janjinya untuk memberikan akses komunikasi antara AT dengan ketiga anak mereka.

“Harus dipastikan bahwa keyakinan anak-anak tetap sebagai seorang muslim, sebagaimana yang telah disepakati,” tambah La Odi, mengingat Purba Sari yang sebelumnya sebagai mualaf.

Perwakilan LBH HAMI Baubau, Irbi Mustafa, juga menyampaikan harapan agar klien mereka terus menjaga komunikasi dengan AT demi kebaikan psikis ketiga anak mereka.

Baca Juga: Lapas Baru Bernilai Rp 55 Miliar Bakal Dibangun di Baubau

Selain itu, ia berharap AT dapat memberikan tunjangan nafkah untuk anak-anak mereka, tanpa ada nominal yang dipatok, hanya berdasarkan keikhlasan dari AT.

“Kami sudah menutup perihal hak asuh anak karena sudah dianggap selesai dan tuntas,” ujar Irbi.

Sebelumnya, pada penjemputan pertama yang berlangsung pada 4 Januari 2025, SF (10), putri sulungnya, telah diserahkan kepada Purba Sari. Sementara putra bungsu mereka sudah bersama ibunya setelah keduanya resmi bercerai di Pengadilan Agama Negeri Klaten. (A)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS