Penyelesaian Sengketa Pilkades di Muna Dipertajam, Adopsi Perbup Garut

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 28 Maret 2022  /  12:56 pm

Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna bersama Bagian Hukum terus merampungkan draf rancangan peraturan bupati (Perbup) tata cara pelaksanaan tahapan dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar tahun ini.

Kadis PMD Muna, Rustam bersama Kabag Hukum, Kaldav Akyda Sihidi baru saja selesai melakukan fasilitasi draf Perbup pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kaldav bilang, Kemendagri telah membaca rancangan Perbup Pilkades Muna. Tingkat kesesuaiannya dianggap telah 90 persen. Hanya saja, masih perlu dipertajam pada penyelesaian sengketa yang mengatur batas waktu pelaporan bagi yang keberatan, proses penyelesaian dan tata cara pengambilan keputusan dari panitia tingkat desa dan kabupaten.

"Prinsipnya, rancangan Perbup itu sudah sempurna, tinggal dipertajam lagi," kata Kaldav, Senin (28/3/2022).

Saran dari Kemendagri untuk mempertajam penyelesaian sengketa itu dilakukan, karena belajar dari Pilkades di beberapa daerah, permasalahan tersebut yang banyak timbul. Nah, agar Perbup itu lebih paripurna, Kemendagri menyarankan untuk mengadopsi Perbup Pilkades Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

"Kita sudah koordinasi dengan Pemkab Garut. Tinggal dilihat isi Perbupnya, apakah diadopsi secara keseluruhan atau hanya sebagian," ujarnya.

Baca Juga: Selain Minyak, Telur dan Terigu Diburu Pembeli Pasar Murah Disperindag

Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam mengaku, tahapan pemilihan 124 kades baru dapat dilakukan setelah  Perbupnya rampung dan telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra.

"Insya Allah tahapan kita mulai April," katanya.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengunjung Diterkam Buaya, Danau Fotu Masih Tutup

Tahapan akan dimulai dengan sosialisasi di desa terkait aturan Pilkades, pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD), bimbingan teknis PPKD, pendaftaran calon, penetapan calon, percetakan surat suara dan logistik, penetapan daftar pemilih tetap, pemilihan, sengketa hasil dan pelantikan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali