Penyidik Tak Paham UU Pers, Kapolresta Kendari Minta Maaf ke Wartawan

Sahril Nurdin

Reporter

Senin, 24 Februari 2025  /  7:08 pm

Puluhan jurnalis saat melakukan demonstrasi di depan Mako Polresta Kendari, terkait pemanggilan dua jurnalis sebagai saksi, Senin (24/2/2025). Foto: Sahril/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan jurnalis di Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepolisian.

Aksi ini merupakan respons atas pemanggilan dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani oleh Polresta Kendari.

Demonstrasi dimulai dari kawasan eks MTQ sebelum berlanjut ke depan Mapolresta Kendari, Senin (24/2/2025). Para jurnalis membawa poster berisi kecaman dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menilai tindakan kepolisian mencederai kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menegaskan bahwa pemanggilan dua jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga: Meohai Kendari Layani Terapi Gratis Kelompok Rentan

Menurutnya, jurnalis memiliki hak untuk melindungi narasumber dan tidak bisa dipaksa menjadi saksi oleh penyidik kepolisian.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Fadli Aksar, menambahkan bahwa Samsul dan Nur Fahriansyah telah diperiksa selama lima jam.

“Berita itu bisa jadi petunjuk awal polisi untuk langsung memanggil para saksi termasuk korban dan mencari pelaku, bukan memeriksa jurnalisnya,” tegasnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sekitar satu jam akhirnya direspons oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro. Ia menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi terkait pemanggilan dua jurnalis tersebut.

Kombes Pol Eko Widiantoro mengakui bahwa pemanggilan jurnalis sebagai saksi merupakan bentuk kelalaian. Ia menyebut bahwa anak buahnya, Kasi Propam AKP Supratman Ambon, tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya bertanggung jawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari saya memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya," ujar Eko Widiantoro.

Baca Juga: Empat Klub Juara GP Al-Washliyah Ancam Laporkan Panitia Dugaan Penipuan Hadiah

Kapolresta Kendari juga mengungkapkan bahwa AKP Supratman Ambon telah ditegur atas kesalahan tersebut. Ia menilai bahwa aksi yang dilakukan AJI dan IJTI merupakan masukan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Kendari berjanji untuk segera menerbitkan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) serta membatalkan pemanggilan dua jurnalis yang bersangkutan.

"Saya sudah perintahkan, hari ini juga diterbitkan segera surat pembatalan pemanggilan saksi terhadap dua jurnalis," tegasnya.

Demonstrasi pun berakhir setelah massa aksi mendengar pernyataan Kapolresta Kendari. Para jurnalis tetap menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. (A)

Penulis: Sahril Nr

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS