Perkara Korupsi Lahan DKI, Ini Penjelasan Anies Usai Diperiksa KPK
Reporter Jakarta
Selasa, 21 September 2021 / 6:56 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor wahid di DKI Jakarta tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.16 WIB.
Usai pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menggelar konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lain.
Anies mengaku ditanya 8 pertanyaan soal program pengadaan rumah di DKI Jakarta. Selain Anies, dalam kasus tersebut ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ikut diperiksa tim penyidik KPK.
Anies dan Prasetyo Edi diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
“Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga ditanya 9 pertanyaan mengenai identitasnya. Namun Anies hanya merinci 8 pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
“Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan,” tutur dia.
Baca juga: Akui Bahas Lahan Munjul, Ketua DPRD: Tapi Itu Tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dirut PT Thosida Indonesia Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Anies mengatakan, pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB. Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya usai selesai pemeriksaan.
“Sebenarnya sudah selesai 12.30, tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai,” kata dia.
Oleh sebab itu, dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
“Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.
“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.
Sementara itu, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha