Akui Bahas Lahan Munjul, Ketua DPRD: Tapi Itu Tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Prasetyo Edi Marsudi (masker merah putih). Foto: Risman/Telisik
" Prasetyo Edi mengaku, ada enam pertanyaan dirinya diperiksa tim penyidik KPK dan terlihat keluar pada pukul 13.30 WIB. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, alokasi anggaran pengadaan lahan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Prasetyo Edi mengaku, ada enam pertanyaan dirinya diperiksa tim penyidik KPK dan terlihat keluar pada pukul 13.30 WIB.
Sementara Gubernur Anies Baswedan belum terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
“Saya sebagai ketua Banggar, menjelaskan semua dibahas dalam komisi," kata Prasetyo dalam keterangannya kepada Telisik.id bersama awak media lain di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut, politisi PDIP itu mengatakan, pengadaan lahan Munjul merupakan permintaan Pemprov DKI.
Oleh sebab itu, jika ada penyalahgunaan dalam anggaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov.
Baca juga: Bobol Bank Jatim Rp 11 M, Debitur Nakal Ditangkap Kejati Jatim
Baca juga: Dua Bocah SD Tenggelam dan Tewas di Kolam Bekas Galian
“Namanya dia (Pemprov DKI) minta untuk dipergunakan dengan baik ya ngga ada masalah kan. Pembahasan-pembahasan itu sampai di banggar besar kita mengetok palu dan ternyata gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif dan menjadi tanggungjawab (Pemprov DKI)," ucap ketua Banggar DPRD DKI Jakarta itu.
Anies dan Prasetyo Edi diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.
“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.
Sementara itu, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha