Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dirut PT Thosida Indonesia Jadi Tersangka

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dirut PT Thosida Indonesia Jadi Tersangka
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

Penetapan Dirut PT Thosida Indonesia sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021 yang di tanda tangani oleh Kejati Sultra, Sarjono Turin.

"Menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)," demikian kutipan surat penetapan La Ode Sinarwan

Baca juga: Akui Bahas Lahan Munjul, Ketua DPRD: Tapi Itu Tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta

Baca juga: Bobol Bank Jatim Rp 11 M, Debitur Nakal Ditangkap Kejati Jatim

Berdasarkan pasal yang disangkakan oleh pihak Kejati Sultra, Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ia telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain melanggar Undang-Undang 31 Tahu. 1999, Sinarwan juga disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. 

Dengan penetapan La Ode Sinarwan sebagai tersangka, ini menambah catatan tersangka sebelumnya mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin; Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman; serta General Manager PT TI, Umar. 

Untuk diketahui, sebelumnya La Ode Sinarwan Oda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Namun, ia memenangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Kendari, sehingga dirinya bebas dari jerat hukum. (C)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga