KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Penetapan Dirut PT Thosida Indonesia sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021 yang di tanda tangani oleh Kejati Sultra, Sarjono Turin.
"Menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)," demikian kutipan surat penetapan La Ode Sinarwan
Baca juga: Akui Bahas Lahan Munjul, Ketua DPRD: Tapi Itu Tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: Bobol Bank Jatim Rp 11 M, Debitur Nakal Ditangkap Kejati Jatim
