Pernah Tersandung Kasus yang Sama, Pria di Bombana Kembali Ditangkap karena Curi HP

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Minggu, 21 Maret 2021  /  11:33 am

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Hir/Telisik

BOMBANA, TELISIK.ID - Unit Reskrim Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pria, LA (21), residivis pencurian alat elektronik jenis Handphone (HP) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.

Humas Polres Bombana, Ipda Tujianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Dalam laporannya, pelaku dapat diidentifikasi dengan cepat karena pelapor menyertakan bukti berupa rekaman CCTV di kediaman korban.

Usai mendapatkan informasi, pelaku yang sedang berada di kediamannya di Kelurahan Kampung Baru, tanpa berkutik langsung diamankan bersama barang bukti berupa 3 unit Handphone pada Jumat 19 Maret 2021.

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama karena berdasarkan riwayatnya sudah pernah ditangkap sebelumnya," ucap Tujianto kepada Telisik.id.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga: Foto Humanis: Lansia di Kendari Mulai Divaksin

Dikonfirmasi terpisah pada Minggu (21/3/2021) hari ini, Kapolsek Rumbia Iptu Rio Pratama membenarkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.

"Kami lagi kembangkan, karena dari hasil pemeriksaan sementara, TKP-nya lebih dari satu. Nanti kami sampaikan kalau sudah ada hasilnya karena saat ini pelaku menggunakan handpone tersebut untuk kebutuhah pribadinya," singkatnya saat dikonfirmasi. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TOPICS