Perselisihan Industri di Kendari Tahun 2022 Capai 37 Kasus
reporter
Sabtu, 14 Januari 2023 / 10:04 am
KENDARI, TELISIK.ID – Pemenuhan hak dan kewajiban yang tidak proporsional antara pekerja dan perusahaan biasanya berakibat pada perselisihan industri, yang membuat pihak stakeholder ketenagakerjaan harus turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari yang mencatat ada 37 kasus perselisihan industri selama 2022 di Kota Kendari. 23 kasus di antaranya selesai dan menemukan jalan damai, sementara 3 kasus dicabut, dan 11 kasus lainnya masih belum menemukan titik terang.
Kepala Bidang Pembinaan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid menggenjot 11 kasus yang belum selesai tersebut untuk segera dapat kesepakatan bersama di minggu ini, mengingat di lembaran baru 2023 sudah ada 4 kasus baru yang masuk ke Disnaker.
Menurutnya, rata-rata kasus yang diadukan selama ini mengenai PHK dan upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, hingga kasus pekerja dipaksa mengundurkan diri oleh pihak perusahaan. Bahkan ada kasus mengenai perusahaan yang mengadukan pekerjanya karena tidak bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.
Meski tidak disebutkan jelas, ia menyimpulkan, kasus perselisihan industri di tahun 2022 jumlahnya lebih banyak dibanding tahun 2021. Menurutnya hal itu karena sosialisasi yang gencar dilakukan pihaknya kepada pekerja dan perusahaan mengenai tata cara penyelesaian hubungan industrial.
Hal inilah yang menurutnya membuat para pekerja maupun perusahaan lebih berani dan vokal untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Di tahun 2022, pihaknya mengklaim sudah sekitar 200 perusahaan yang mendapat sosialisasi tersebut dari total sekitar 2.000 perusahaan yang ada di Kota Kendari.
Baca Juga: Lippo Plaza Masih Wajibkan Pengunjung Pakai Masker
Sisa perusahaan yang belum didatangi menjadi pekerjaan rumah Disnaker di tahun 2023 ini. Terutama perusahaan dengan skala menengah dan besar jadi target sasaran awal untuk dilakukan pembinaan hubungan industrial.
Baca Juga: Belum Difungsikan Asrama Mahasiswa Wawonii di Kendari Dikepung Rumput
Apabila kasus perselisihan antar pekerja dan perusahaan tidak selesai di Disnaker karena belum memenuhi kesepakatan dari dua belah pihak, maka terpaksa kasus tersebut harus beralih ke pengadilan industrial yang memakan waktu hingga 140 hari hingga putusan akhir.
Susi sendiri berharap semua perselisihan industri yang ada dapat segera selesai di tangannya, dan tidak sampai ke pengadilan industrial.
Kepala Disnaker Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengimbau para pekerja untuk meninjau kembali perjanjian kontrak yang diberikan perusahaan sebelum resmi bekerja, agar megetahui lebih awal apakah perusahaan tersebut bisa memenuhi hak pekerja yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS