Perusahaan di Jatim Diminta Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Reporter Surabaya
Rabu, 14 April 2021 / 6:45 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus, berharap perusahaan di Jatim membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja untuk tepat waktu.
”Pemerintah sudah mengeluarkan himbauan agar pengusaha membayarkan THR yang merupakan kewajiban dari pengusaha untuk pekerjanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Politisi asal Partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya mengakui jika saat ini pengusaha sedang kesulitan dikarenakan adanya pandemi COVID-19.
"Dampak COVID-19 tentunya produksi menurun. Namun demikian, hal tersebut jadi alasan pengusaha untuk tidak membayarkan THR pekerjanya,” jelas pria asala Mojokerto ini.
Menurut Suwandy, jika pengusaha tak mampu memberikan THR dengan besaran satu kali gaji dikarenakan pandemi COVID-19, maka untuk besaran pemberian THR bisa dilakukan pembicaraan dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
“Tentunya pekerja itu ada perwakilannya di serikat pekerja. Pengusaha bisa menjalin komunikasi tawar menawar kemampuannya untuk membayar THR mengingat saat ini sedang pandemi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil.
Ida mengatakan, kewajiban pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nantinya, dia juga akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada pekerja.
Meski demikian, Ida menyebut pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR H-7 Lebaran. Pada situasi tersebut, perusahaan bisa melakukan dialog dengan para pekerja untuk menentukan solusinya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha