Perpanjang STNK 2026 Tanpa Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 22 Agustus 2026
0 dilihat
Pemilik kendaraan kini bisa mengesahkan STNK tahunan dari rumah melalui aplikasi SIGNAL tanpa perlu antre di Samsat. Foto: Repro Antara
" Pemilik kendaraan kini dapat memperpanjang STNK tahunan secara daring melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan kini dapat memperpanjang STNK tahunan secara daring melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sedangkan perpanjangan lima tahunan disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Seiring perkembangan layanan digital, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Melansir Detik, Sabtu (22/8/2026), layanan tersebut memungkinkan pemilik kendaraan mengurus pengesahan STNK dari rumah. Namun, berdasarkan informasi Samsat Digital Nasional, layanan SIGNAL hanya dapat digunakan untuk pengesahan STNK tahunan.
Artinya, pemilik kendaraan yang membutuhkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor masih harus mengikuti mekanisme yang berlaku di Samsat.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan digital tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan proses pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL.
Persyaratan utama yang harus disiapkan adalah e-KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam BPKB atau STNK. Dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi identitas dan biometrik.
Selain e-KTP, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB, yang lebih dikenal sebagai nomor polisi kendaraan.
Pemohon juga harus mengetahui lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Data tersebut diperlukan ketika menambahkan kendaraan ke dalam aplikasi SIGNAL.
Selain dokumen dan data kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dana sesuai dengan besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Cara Perpanjang STNK Online Lewat SIGNAL
Proses pengesahan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL diawali dengan mengunduh aplikasi tersebut melalui platform penyedia aplikasi yang tersedia.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuka SIGNAL dan melakukan pendaftaran akun dengan memasukkan sejumlah data pribadi.
Baca Juga: Buka Blokir STNK Kendaraan Bisa Ikut Pemutihan Pajak 2026, Berikut Aturannya
Data yang diperlukan dalam proses registrasi antara lain Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama sesuai KTP, alamat email, serta nomor telepon seluler.
Setelah mengisi data tersebut, pengguna harus mengunggah foto e-KTP asli dan melakukan verifikasi biometrik wajah atau swafoto sesuai dengan petunjuk yang diberikan aplikasi.
Pengguna kemudian memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat melanjutkan proses dengan memilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Selanjutnya, data kendaraan dapat ditambahkan dengan memasukkan NRKB atau nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun kendaraan milik anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga.
Setelah seluruh data kendaraan dimasukkan, pengguna dapat mengajukan pengesahan STNK. Data yang diberikan kemudian akan melalui proses verifikasi dalam sistem.
Jika data telah terverifikasi, aplikasi akan menerbitkan e-SKKP atau Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang dilengkapi kode pembayaran.
Kode pembayaran tersebut memiliki batas waktu penggunaan selama dua jam. Karena itu, pemilik kendaraan perlu segera menyelesaikan pembayaran sebelum kode tersebut kedaluwarsa.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah mitra perbankan yang tersedia, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, maupun bank daerah atau BPD.
Selain melalui perbankan, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal e-commerce dan minimarket yang telah bekerja sama dengan layanan SIGNAL.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK dalam bentuk digital melalui aplikasi.
Dokumen digital tersebut dapat digunakan sebagai bukti bahwa proses pengesahan STNK tahunan telah dilakukan melalui layanan digital.
Bagi pemilik kendaraan yang tetap membutuhkan dokumen TBPKP dalam bentuk fisik, tersedia pilihan layanan pengiriman dokumen ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Bayar STNK Ditambah Biaya Parkir, Begini Penjelasannya
Pemilik kendaraan juga dapat memilih mengambil dokumen fisik tersebut secara langsung di Samsat terdekat sesuai dengan layanan yang tersedia.
Dengan layanan digital ini, proses pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Samsat untuk seluruh tahapan administrasinya.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan seluruh data identitas, data kendaraan, serta pembayaran pajak yang dimasukkan ke aplikasi sudah benar agar proses pengesahan berjalan lancar.
Perlu diperhatikan pula bahwa layanan SIGNAL dalam informasi tersebut ditujukan untuk pengesahan STNK tahunan. Sementara itu, proses lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor memiliki mekanisme berbeda dan tetap mengikuti ketentuan Samsat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS