541 Ribu PPPK Naik Status jadi PNS 2027, Pemerintah Beber Tahapan Terbaru
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 22 Agustus 2026
0 dilihat
Kabar bagi PPPK, pemerintah siapkan pengangkatan 541 ribu orang menjadi PNS secara bertahap pada 2027. Foto: Repro Antara
" Pemerintah akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS secara bertahap mulai 2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS secara bertahap mulai 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, proses pengangkatan PPPK menjadi PNS tersebut tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah akan membaginya dalam beberapa tahapan sesuai dengan kebijakan yang sedang disiapkan.
Purbaya memperkirakan, pada tahap pertama terdapat sekitar 541.000 PPPK yang akan diangkat menjadi PNS pada 2027.
“Ada yang setahun, tiga tahun, bertahap. Itu (sekitar) 541.000 kalau enggak salah (tahap pertama). Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK, jadi nggak usah khawatir,” ujar Purbaya kepada awak media di Parlemen DPR, Jakarta, seperti dikutip dari laman Kontan, Sabtu (22/8/2026).
Meski demikian, Purbaya belum merinci jumlah keseluruhan PPPK yang akan diangkat menjadi PNS pada 2027. Ia hanya memastikan proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi para PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidikan yang selama ini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah pegawai PPPK hingga 1 Juli 2026 mencapai sekitar 3,2 juta orang.
Baca Juga: 10 Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terkecil di RAPBN 2027
Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 2,07 juta PPPK dan sekitar 1,22 juta PPPK paruh waktu.
Dengan jumlah tersebut, proses pengangkatan menjadi PNS diperkirakan membutuhkan tahapan dan penyesuaian sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengungkapkan adanya pembahasan mengenai peluang guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, untuk menjadi PNS pada 2027.
Namun, proses tersebut tetap akan berkaitan dengan mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Dasco mengatakan pembahasan bersama pemerintah mengenai status guru PPPK telah mendekati tahap akhir. Pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta guru madrasah negeri dan guru TK.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
Dengan rencana tersebut, para PPPK yang memenuhi ketentuan nantinya memiliki peluang untuk mengikuti proses menuju status PNS. Namun, pemerintah masih perlu menyelesaikan mekanisme, tahapan, serta ketentuan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
Pernyataan Purbaya juga memberikan gambaran bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak akan dilakukan dalam satu waktu untuk seluruh pegawai.
Tahap pertama diperkirakan mencakup sekitar 541.000 orang, sementara pengangkatan pada tahap berikutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: DPR Tak Terima Saudi Blokir DP Haji 2027 Indonesia hingga Rp 66 Miliar, Ini Alasannya
Pemerintah diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme pengangkatan, termasuk persyaratan dan proses seleksi yang harus ditempuh oleh PPPK.
Bagi jutaan PPPK yang saat ini masih berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kepastian mengenai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan status kepegawaian mereka ke depan.
Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara rinci keseluruhan jumlah PPPK yang akan diangkat menjadi PNS pada 2027 maupun jadwal lengkap setiap tahapannya.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan masih menunggu finalisasi pembahasan pemerintah dan pihak terkait. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS