Perusahaan Perkebunan Ini Diduga Kelola Lahan Tanpa HGU di Sumatera Utara
Reporter Medan
Senin, 20 Februari 2023 / 7:09 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (20/2/2023).
Mereka membeberkan adanya dugaan ekploitasi lahan yang dilakukan oleh mafia tanah dengan berkedok perusahaan pengelola sawit hingga ribuan hektar.
"Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia saat ini melihat dan menemukan tanah negara yang diduga dieksploitasi oleh mafia tanah dengan maksud untuk menguntungkan diri pribadi atau korporasinya, mereka diduga tanpa memiliki izin atau hak guna usaha (HGU) untuk mengelola lahan," kata Sekretaris Umum Mapel Indonesia, Nanang Ardiansyah Lubis.
Baca Juga: Hugua Minta Masyarakat Muna Manfaatkan Program PTSL
Ditegaskan oleh Nanang, PT Austindo Nusantara Jaya Agri Tbk (ANJ Agri) diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara serta masyarakat. Selanjutnya, perusahaan itu juga tidak memikirkan dampak negatif yang timbul terhadap lingkungan hidup.
"Hal ini menjadi permasalahan yang semakin serius, selain negara bahwa rakyat juga telah dirugikan. Perusahaan, ini mengelola lahan itu berada di Kabupaten Padang Lawas Utara dan sekitarnya," tambahnya.
Diakuinya, Indonesia di masa kepemimpinan Presiden Bapak Joko Widodo, sangat konsisten untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dan tetap membangun negeri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Selain itu, presiden juga sangat tegas dalam memerangi para mafia khususnya mafia tanah yang merugikan negara dan rakyat, hal itu terbukti pada 6 Januari 2022 mencabut 192 izin kehutanan seluas 3.16.439 hektar, dan Polri di bawah Kepemimpinan Kapolri Jendral Pol Lystio Sigit Prabowo yang menindak tegas mafia tanah di Indonesia.
"Jadi kinerja Presiden Joko Widodo dan Kapolri seharusnya juga dilakukan Kapolda Sumatera Utara. Dumas (Pengaduan Masyarakat) kami tertuju ke Bapak Kapolda Sumatera Utara tertanggal 12 Januari 2022 lalu lengkap dengan titik koordinat dan bukti lain yang di butuhkan. Tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum," bebernya
"Jelas hal ini membuat kami curiga dan tanda tanya, mengapa Kapolda Sumatera Utara terkesan membiarkan, kami menilai Polda Sumatera Utara tidak berani atau takut dalam menangani hal ini? atau ada indkiasi lain?," lainjutnya.
Selain adanya dugaan pengelolaan lahan yang tanpa izin, perusahaan swasta itu juga diduga melakukan pengelapan pajak dan cenderung merugikan negara.
"Tangkap dan penjarakan oknum pimpinan PT ANJ Agri yang diduga memanipulasi data dengan menghilangkan lokasi lahan yang tidak memiliki HGU di lokasi peta kerja, dan cenderung membohongi penyidik dengan membawa ke areal lokasi yang bukan dimaksud sesuai titik kordinatnya," tambahnya.
Dalam waktu dekat, jika Polda Sumatera Utara tidak menindaklanjuti dumas meraka. Maka akan ada demonstrasi susulan.
"Jika Polda Sumatera Utara tidak berani dalam mengusut tuntas kasus ini. Kami akan membuat surat laporan ke Bapak Kapolri untuk turun tangan dalam mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan lahan non HGU dan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan itu," terangnya.
Baca Juga: Optimalkan Pelayanan, BLUD Djafar Harun Kolaka Utara Hadirkan Alat Kesehatan Modern
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, kelompok masyarakat yang melakukan aksi unjukrasa tadi sudah diterima oleh tim Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Tim SPKT tadi sudah menerima aspirasi dari salah kelompok masyarakat tadi. Pastinya, sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Mengenai perkembangan kasus itu, AKBP Herwansyah Putra mengaku akan berkomunikasi dengan penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu atau yang menanganinya.
"Untuk perkembangan lebih lanjut terkait dengan dumas ini. Nanti akan kami sampai kepada rekan rekan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS