Peserta SKD CPNS di Kendari Wajib Swab Antigen, Kalau Positif Bagaimana?

Musdar

Reporter

Senin, 16 Agustus 2021  /  4:20 pm

Peserta CPNS dengan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Repro detikFinance

KENDARI, TELISIK.ID - Seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021 di Kota Kendari wajib menunjukkan hasil swab antigen.

"Iya, peserta wajib swab antigen," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Daerah, Hj Nahwa Umar, Senin (16/8/2021).

Nahwa mengungkapkan, peserta yang  terkonfirmasi positif COVID-19 tetap mengikuti ujian namun dilaksanakan di ruangan khusus lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD).

"Yang nantinya ternyata positif itu tetap bisa ujian tapi ada ruangannya khusus, mereka pakai APD lengkap," tambah Nahwa.

Sementara untuk kartu vaksin, lanjut Nahwa, tidak menjadi kewajiban bagi peserta ujian SKD.

"Tidak wajib, tapi diharapkan ada," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Abdul Salam mengungkapkan, akan berkoordinasi lebih dulu dengan Ketua Pansel Daerah terkai aturan Swab Antigen bagi peserta SKD CPNS.

Baca Juga: Kebijakan Relaksasi Pajak Pemerintah Kota Kendari Dianggap Tepat

Baca Juga: 31 Pelamar CPNS Kota Kendari Lulus Hasil Sanggah Seleksi Administrasi, Cek Namanya Disini

"Saya akan tindaklanjuti menghadap pimpinan. Jika wajib swab antigen maka kita akan memberitahukan kepada pelamar," ungkap Abdul Salam.

Diketahui pelaksanaan CPNS 2021, Kota Kendari membuka kuota sebanyak 64 orang.

Berdasarkan pengunguman hasil seleksi administrasi CPNS 2021, dari 2.695 pendaftar, 2.545 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya akan mengikuti ujian SKD. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali