Kebijakan Relaksasi Pajak Pemerintah Kota Kendari Dianggap Tepat

Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 16 Agustus 2021
0 dilihat
Kebijakan Relaksasi Pajak Pemerintah Kota Kendari Dianggap Tepat
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu. Foto: Sumarlin/Telisik

" Dia berharap dengan adanya relaksasi pajak selama PPKM bisa memicu pertumbuhan ekonomi pelaku usaha dan masyarakat secara umum "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu mendukung upaya Pemerintah Kota Kendari memberikan relaksasi pembayaran pajak pada wajib pajak di Kota Kendari.

Politisi PDIP ini mengatakan, seharusnya sejak awal Pemerintah Kota Kendari memberikan kebijakan relaksasi karena selama pandemi COVID-19 berlangsung dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelaku usaha dan masyarakat sangat merasakan dampaknya.

"Kondisi pandemi ini apa yang bisa didapatkan oleh teman-teman baik dari sektor wisata, hiburan dan sektor lain. Kebijakan Pemkot ini salah satu yang kami apresiasi," katanya.

Dia berharap dengan adanya relaksasi pajak selama PPKM bisa memicu pertumbuhan ekonomi pelaku usaha dan masyarakat secara umum.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omzet pelaku usaha menurun.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

"Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021," jelasnya.

Baca Juga: 31 Pelamar CPNS Kota Kendari Lulus Hasil Sanggah Seleksi Administrasi, Cek Namanya Disini

Baca Juga: Wali Kota Sampaikan Kesuksesan Kota Kendari Selama Kepemimpinannya

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656  tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu, Wali Kota Kendari melalui SK Nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi

30 November 2021.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (A)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga