Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun Jika Jual Minyakita Rp 15.700 Per Liter, Berikut Aturan Terbarunya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 21 Juni 2026
0 dilihat
Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun Jika Jual Minyakita Rp 15.700 Per Liter, Berikut Aturan Terbarunya
Kemendag ingatkan pedagang Minyakita wajib patuhi HET Rp 15.700, pelanggaran terancam pidana lima tahun penjara. Foto: Repro Kompas

" Kementerian Perdagangan mengingatkan pedagang Minyakita wajib patuh HET Rp 15.700 per liter, pelanggaran dapat berujung pidana hingga lima tahun penjara sesuai aturan yang berlaku pemerintah Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perdagangan mengingatkan pedagang Minyakita wajib patuh HET Rp 15.700 per liter, pelanggaran dapat berujung pidana hingga lima tahun penjara sesuai aturan yang berlaku pemerintah Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menegaskan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng rakyat merek Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan informasi terkait dugaan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

HET Minyakita saat ini berada pada angka Rp 15.700 per liter di tingkat pengecer kepada konsumen akhir. Namun, beredar informasi di sejumlah daerah yang menyebut harga produk tersebut dapat mencapai Rp 22.000 per liter, sehingga menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa hasil pengawasan lapangan tidak menunjukkan adanya harga yang melampaui ketentuan tersebut secara luas. Pengawasan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait di beberapa titik distribusi.

Baca Juga: Beban Subsidi Energi Bengkak 208 Persen dan Tembus Rp 203 Triliun di 2026, Begini Penjelasan Kemenkeu

“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter,” ujarnya, seperti dikutip dari DetikFinance, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemantauan di Pasar Palmerah yang melibatkan Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, serta Perum Bulog. Pemerintah memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan harga tetap sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat konsumen.

Kemendag juga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan harga dan pelabelan sesuai regulasi yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan perdagangan barang yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, kebijakan harga Minyakita juga merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Aturan tersebut mengatur skema harga secara berjenjang mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer agar harga di tingkat konsumen tetap terkendali.

Dalam keterangannya, Moga Simatupang menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga kestabilan harga minyak goreng rakyat. Ia menyebut distribusi yang sesuai ketentuan akan berdampak pada perlindungan konsumen di pasar.

Baca Juga: Triliun Rupiah APBN dan APBD Dikelola 6,7 Juta ASN, BKN Kini Bisa Deteksi Kejujuran Lewat Sistem Digital

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HETTY yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter," jelasnya.

Kemendag juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan harga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.

Pemerintah menyatakan pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini dilakukan agar ketersediaan dan harga minyak goreng rakyat tetap stabil di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berlangsung. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga