Pilkada Melalui DPRD, Siasat Neo Orba Kuasai Kepala Daerah
Penulis
Minggu, 18 Januari 2026 / 12:09 pm
Rifqi Aunur Rahman, Mahasiswa Fakultas Hukum UHO. Foto: Ist.
Oleh: Rifqi Aunur Rahman
Mahasiswa Fakultas Hukum UHO
WACANA pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat. Saat pidato di HUT ke-61 Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mewacanakan pilkada melalui DPRD. Argumentasi yang dipakai sistem pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota dinilai lebih efisien dan dapat menghindari kerumitan.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara tersebut pun langsung menyambutnya secara positif usulan pilkada melalui DPRD. Gayung pun bersambut. Semua partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju menyambut dengan gegap gempita wacana tersebut.
Termasuk Partai Demokrat yang dulu begitu idealis mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. Twit Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono di masa lalu berseliweran di jagat maya. "Rakyat Indonesia, SBY & PD akan tetap memperjuangkan Sistem Pilkada Langsung dengan perbaikan sesuai aspirasi saudara semua", bgitu isi twit SBY, 4 Desember 2014.
Jika dirunut ke belakang, usulan Pilkada langsung pernah mencuat pada 2014. Saat itu, enam fraksi Koalisi Merah Putih, yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menginginkan mekanisme Pilkada kembali melalui DPRD. Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura mempertahankan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat.
Suara Partai Demokrat terpecah, meski sebagian besar tetap ingin Pilkada di tangan rakyat. Melalui voting, dihasilkan keputusan revisi UU Pilkada melalui DPRD. Akhirnya upaya itu dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), setelah menghadapi tekanan publik melalui aksi demonstrasi yang seluas di sejumlah kota besar di Indonesia.
Dalam konteks sejarah Indonesia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal yang baru. Pada masa orde baru pola ini dijalankan secara masif dari tahun 1966 sampai dengan 1998. Saat itu kepala daerah dipilih oleh DPRD secara struktural dan calon ditentukan oleh pusat (Mendagri) sehingga sangat sentralistik dan minim aspirasi rakyat.
Baca Juga: Membaca Isra Miraj di Era Digital
Saat itu, menjelang pemilihan kepala daerah (bupati/ gubernur) sejumlah anggota DPRD "dikarantina" dalam waktu tertentu untuk memudahkan indoktrinasi dan mengontrol pilihan anggota DPRD tentang siapa yang harus dipilih menjadi bupati atau gubernur.
Reformasi hadir pada 1998 sebagai koreksi atas pemerintahan yang sentralistik dan elitis tersebut. Salah satu capaian penting reformasi adalah diterapkannya pilkada langsung sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat (pasal 24 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2004 ini).
Melalui pencapaian ini, rakyat tidak hanya dijadikan sebagai objek kebijakan, akan tetapi dapat menentukan pemimpin di daerahnya. Dan juga telah memutus rantai oligarki karena mengurangi dominasi partai elite tertentu di DPRD yang sebelumnya menentukan siapa yang boleh menjadi pemimpin daerah.
Bangkitnya Neo Orde Baru
Namun wacana mengembalikan pilkada melalui DPRD menunjukkan adanya kecenderungan regresif. Alasan yang dikemukakan kerap didesain agar terdengar rasional adalah efesiensi anggaran, menekan konflik horizontal, serta demi stabilitas pemerintahan. Akan tetapi jika ditelisik lebih jauh, alasan-alasan tersebut mengulang logika orde baru yang mengorbankan demokrasi atas nama stabilitas dan efisiensi.
Mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengalihkan kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite. Rakyat kehilangan haknya untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Dalam situasi ini, kepala daerah yang terpilih cenderung akan lebih sibuk menjaga hubungan harmoni dengan partai politik dan fraksi di DPRD. Bukan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Mekanisme ini dapat membuka adanya potensi ruang yang luas terjadinya praktik transaksi politik. Seperti lobi-lobi elite, kompromi kepentingan, dan ruang dagang politik karena pejabat kepala daerah tidak bergantung pada rakyat melainkan kepada fraksi partai. Ciri-ciri seperti ini kembali mengingatkan publik pada politik di era orde baru yang tertutup, elitis, dan minim partisipasi masyarakat.
Beberapa anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat DPR (RI) termasuk Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda telah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa Pilkada melalui DPRD tetap demokratis karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Namun demokrasi tidak bisa dinilai secara prosedural saja, akan tetapi demokrasi juga harus dipahami secara substantif. Yaitu sejauh mana negara melibatkan peran rakyatnya sendiri dalam proses pengambilan keputusan politik yang menentukan masa depan mereka sendiri.
Secara konstitusional, bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah: "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". Makna dari "demokratis" seharusnya ditafsirkan secara progresif, sesuai dengan semangat reformasi dan penguatan kedaulatan rakyat.
Pilkada melalui DPRD tidak dapat menyelesaikan problem yang terjadi dalam sistematis pilkada dan demokrasi di daerah. Melainkan langkah mundur untuk menggelar kembali pola-pola orde baru. Alih-alih meningkatkan kualitas demokrasi, kebijakan ini justru berpotensi menguatkan oligarki politik dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Ketika Hutan Menjadi Korban Pembangunan Berkelanjutan
Ke depan, pemerintah dan DPR harusnya fokus memperbaiki pilkada langsung bukan menghapusnya. Masalah yang dijadikan alasan seperti biaya politik, potensi konflik horisontal, dan politik uang, harus dijawab dengan terstruktur melalui pembuktian nyata pemerintah dalam penegakan hukum yang tegas, dan pendidikan politik bagi masyarakat. Bukan menarik kembali hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
Selain itu, demokrasi harus terus dirawat sebelum pola-pola Orde Baru menguat yang akan berpotensi meluas ke sistem pemerintahan yang lain. Reformasi yang diraih dengan pengorbanan berdarah-darah harus terus dirawat oleh segenap anak bangsa.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD sama artinya membuka kembali eksistensi Orde Baru dalam wajah yang baru (neo Orde Baru) sekaligus bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi. Pilkada melalui DPRD adalah siasat nyata neo Orde Baru menguasai panggung kekuasaan di seantero negeri. Karenanya, segenap elemen kekuatan sipil harus mencegah potensi tersebut terjadi. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS