Pinjaman Pemkab Muna Rp 400 Miliar di Kemenkeu Tak Perlu Persetujuan Dewan

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 15 Januari 2021  /  9:25 pm

Ilustrasi pinjaman uang di Kemenkeu. Foto: Repro google.com

MUNA, TELISIK.ID - Niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengajukan pinjaman sebesar Rp 400 miliar pada Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sudah pasti.

Terbukti, meski pinjaman belum disetujui, Pemkab telah memasukkannya pada dokumen RAPBD 2021. Sehingga, total RAPBD sebesar Rp 1,7 triliun.  

Kepala Bappeda Muna, La Mahi menerangkan, dalam pengajuan pinjaman tak dibutuhkan persetujuan DPRD. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105.

"Di Dewan hanya penyampaian saja, bukan persetujuan," kata Mahi, Jumat (15/1/2021).

Menurut Mahi, Kemenkeu membuka ruang bagi daerah untuk mengajukan permohonan pinjaman dengan sistem kredit lunak dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Operasi SAR Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ-182 Diperpanjang 3 Hari

"Soal diterima atau tidak, intinya kita ajukan permohonan dulu," timpalnya.  

Adapun jika nanti usulan pinjaman tidak disetujui, tidak akan mengganggu postur APBD, apalagi sampai harus melakukan revisi. Pasalnya, rencana pinjaman tersebut masuk sebagai penerimaan pembiayaan.  

"Jadi APBD tidak perlu direvisi," sebutnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, dana pinjaman itu akan dialokasikan pada kegiatan yang bersifat pelayanan publik dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat dengan skala prioritas, antara lain pembangunan pabrik jagung, pengembangan peternakan, pariwisata, pengolahan budidaya rumput laut, pengembangan rumah sakit (RS) dan pasar.

"Insyaallah, dengan pinjangan itu apa yang menjadi permasalahan selama ini bisa teratasi," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS