PKH 2025 Cair Empat Kali Alokasi Rp 504 Triliun dengan Tujuh Kategori, Ini Linknya
Reporter
Jumat, 31 Januari 2025 / 8:27 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat pada 2025. Pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk program perlindungan sosial ini.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 504,7 triliun dalam APBN 2025. Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
PKH ditujukan bagi ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan disabilitas berat. Dana ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Mengutip suara.com jaringan telisik.id, Jumat (31/1/2025), pencairan tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2025. Informasi tentang penerima bansos dapat dicek secara online.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan, ada dua cara. Pemerintah menyediakan website dan aplikasi untuk memudahkan pengecekan.
Dengan kemudahan ini, penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos. Berikut informasi lengkap tentang jadwal pencairan dan cara cek bansos.
Jadwal Pencairan PKH 2025
PKH 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berikut jadwal pencairan berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial:
1. Tahap 1: Januari – Maret 2025
2. Tahap 2: April – Juni 2025
3. Tahap 3: Juli – September 2025
4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Pastikan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah. Jangan sampai melewatkan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Baca Juga: Cek Bansos PKH 2025 Cair Rp 750 Ribu, Ini Daftar Penerima
Pemerintah menyediakan dua cara untuk mengecek penerima bansos PKH.
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser.
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kode captcha.
Klik Cari Data dan tunggu hasil pencarian.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
Buat akun dengan memasukkan data diri yang valid.
Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
Setelah verifikasi selesai, login ke aplikasi.
Pilih menu Cek Bansos dan masukkan data KTP.
Hasil pencarian akan menunjukkan status penerimaan bansos.
Dengan kedua metode ini, masyarakat dapat mengecek status bansos PKH. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data resmi.
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan PKH 2025 bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rincian jumlah bantuan per kategori:
1. Ibu Hamil: Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun).
2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun).
3. Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun).
4. Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun).
5. Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun).
6. Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun).
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan selama setahun. Pastikan selalu memantau jadwal pencairan agar tidak terlewat.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Dipercepat Januari 2025, Ini Akses Link Penerima Bantuan
Syarat dan Ketentuan Penerima PKH 2025
Penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat utama penerima manfaat PKH:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki NIK KTP yang valid dan sesuai data Kemensos.
Masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan.
Tidak menerima bantuan sosial lainnya dalam jumlah besar.
Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan bantuan PKH. Oleh karena itu, penting untuk memastikan data sudah terdaftar dalam DTKS.
Cara Mendaftar sebagai Penerima PKH
Bagi yang merasa berhak tetapi belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
2. Sampaikan permohonan pendaftaran sebagai penerima PKH.
3. Petugas akan melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DTKS.
4. Jika lolos verifikasi, nama akan terdaftar sebagai calon penerima. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS