Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Dipercepat Januari 2025, Ini Akses Link Penerima Bantuan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Bansos PKH dan BPNT tahap 1 cair Januari 2025. Foto: Repro jatengprov.go.id
" Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 menjadi Januari 2025 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 menjadi Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, menyampaikan bahwa bansos PKH yang semula dijadwalkan cair pada Maret 2025 kini dipercepat awal tahun 2025.
Penerima manfaat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini menyediakan informasi terkait penerimaan bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi (DTKS) terbaru.
Berikut langkah-langkah cek penerimaan bansos PKH dan BPNT.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
1. Akses Situs Resmi
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat HP atau komputer.
2. Input Data Lokasi
Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
Baca Juga: Link Cek Nomor KTP Pencairan PKH Rp 2.400.000 Periode Oktober, Ini Syarat dan Berhak Terima
3. Masukkan Nama Penerima
Ketik nama lengkap sesuai dengan data pada KTP Anda.
4. Kode Keamanan
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera pada kotak kode. Jika kurang jelas, klik tombol untuk mendapatkan kode baru.
5. Cek Data
Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu hasil pencarian apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bansos yang diterima dan status penyalurannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM.”
Jumlah Penerima dan Besaran Bansos
Program PKH tahun 2025 akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori. Berikut rinciannya:
Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tiga bulan.
Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tiga bulan.
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tiga bulan.
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tiga bulan.
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per tiga bulan.
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tiga bulan.
Lanjut Usia: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tiga bulan.
Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap Akhir 2024 Segera Cair, Begini Akses Link Cek Status Penerima Terdaftar
Sementara itu, BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM. Besaran bantuan BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, daging, sayur, buah, dan kebutuhan pokok lainnya.
“BPNT akan disalurkan setiap bulan mulai Januari 2025. Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya yang cair per 2 atau 4 bulan," ucap Andy Kurniawan, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (9/1/2025).
Aturan Penggunaan Bansos
Bantuan sosial PKH dan BPNT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, pulsa, atau barang non-esensial lainnya.
Bagi penerima, bansos ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan. Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Penerima manfaat diimbau untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS