JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020 terkait kasus Evi Novita Ginting.

Menurut Ida, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novita Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/7/2020) kemarin.

"Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," jelas Ida.

Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.