Kasus Evi Novita Ginting Jadi Sorotan, DKPP: PTUN Urusi Masalah Hukum, Bukan Etik
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 30 Juli 2020
0 dilihat
Dr. Ida Budhiati, Anggota DKPP RI. Foto: Ist.
" Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020 terkait kasus Evi Novita Ginting.
Menurut Ida, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novita Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/7/2020) kemarin.
"Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," jelas Ida.
Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.
Baca juga: Soroti Rumitnya Birokrasi, Jokowi: Pamong Praja Muda Harus Lebih Inovatif
"Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," ujar Ida.
Perempuan yang menjadi Anggota KPU RI Periode 2012-2017 ini menambahkan, berdasar UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.
"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," pungkasnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali