Plt Wali Kota Surabaya Keberatan Diberlakukan PSBB
Reporter Surabaya
Kamis, 07 Januari 2021 / 8:54 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku keberatan jika pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya.
Alasan Whisnu Sakti Buana, bahwa saat ini di Surabaya terjadi penurunan angka kasus pandemi COVID-19.
“Di Jatim ini ada empat daerah yang zona merah, tapi tidak diberlakukan PSBB. Ini yang saya protes,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (7/1/2021).
Whisnu mengatakan, informasi pemerintah akan memberlakukan PSBB di Surabaya Raya diperoleh dari Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Dardak saat meninjau asrama haji Sukolilo Surabaya.
Dibeberkan oleh Whisnu, jika akan memberlakukan PSBB, idealnya diberlakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Begini Keseharian Dua Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88
"Semua harus sepakat memberlakukan PSBB. Jangan parsial saja. Kawatirnya nantinya Surabaya ketiban sampur pelimpahan pasien dari luar kota,” ungkap mantan Wakil Wali Kota Surabaya.
Pria yang juga politisi PDIP ini menambahkan, untuk penanganan COVID-19, Pemkot Surabaya lebih menekankan penerapan kampung tangguh jogo Suroboyo bersama TNI dan Polri di setiap wilayah sampai tingkat RT/RW se-Kota Surabaya.
Bahkan Whisnu melanjutkan, terkait rencana pemerintah akan memberlakukan PSBB di Surabaya Raya, pihaknya akan mengusulkan ke pusat untuk tidak memberlakukan rencana tersebut.
"Masih ada waktu untuk mengusulkan. Pemkot Surabaya akan melakukan hal yang terbaik untuk kota Surabaya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali selama dua pekan, mulai 11 hingga 25 Januari. Dimana rencana tersebut untuk guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Rabu (6/1/2021) kemarin. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha