Polda Jawa Timur Bantah Kriminalisasi Nenek Renta di Surabaya
Reporter Surabaya
Selasa, 11 April 2023 / 4:20 pm
SURABAYA,TELISIK.ID - Penyidik Krimsus Polda Jawa Timur membantah adanya kriminalisasi terhadap seorang nenek bernama Yuli Puspa dalam konflik Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi.
Penyidik Ditreskrimksus Polda Jawa Timur, lewat Kasubdit Penmas, AKBP Sinwan mengatakan, dalam kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara pada 2 Maret 2023 dengan hasil antara lain penetapan tersangka atas Yamin Naharto dan Ginanto Poernomo, dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan terhadap Yuli Puspa terkait ada transfer dana Rp1.250 miliar yang menggunakan dana yayasan untuk mengganti uang milik Yuli Puspa guna kegiatan arisan
"Penyidik juga melakukan riksa rekening yayasan (operasional dan arisan yang mengatasnamakan yayasan)," jelasnya, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Pensiunan ASN Muna Kepergok Ambil Tempelan Narkoba
Sinwan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap 9 orang saksi salah satunya adalah Yuli Puspa.
"Saudari Yuli Puspa masih diperiksa sebagai saksi.Tidak benar kalau sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Sinwan menambahkan untuk para tersangka penyidik pasal 227 KUHP dan atau pasal 228 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
seperti diberitakan sebelumnya.
Susahnya untuk mencari keadilan bagi masyarakat awam di Jawa Timur dialami seorang wanita tua berusia 82 tahun bernama Yuli Puspa di Polda Jawa Timur.
Hal itu terkait persoalan internal Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi yang mengalami masalah keuangan sejak COVID-19 dan polemik pengurus yayasan.
Persoalan itu berawal pada akhir 2020 lalu, Yuli Puspa (82), salah satu Koordinator Yayasan Budi Mulia Abadi bernisiatif membantu keuangan sebesar Rp 1,25 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar program arisan yang terpaksa dihentikan di tengah jalan karena situasi ekonomi tidak menentu.
Ninayanti, selaku Penasehat Hukum Yayasan Budi Mulia Abadi memandang kasus itu termasuk dalam korban ketidakadilan. Karena pihak yayasan yang mayoritas berusia lanjut itu harus menjalani pemeriksaan yang terkesan sangat janggal.
Baca Juga: PT ABP dan PT PAJM Dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Penambangan Ilegal di Konawe Utara
“Terus terang ini perkara saya bela prodeo. karena saya merasa iba dan prihatin dengan kondisi ibu Yuli dan teman-teman di yayasan yang sudah sepuh-sepuh,” sebut Nina.
Secara hukum pihaknya bisa melihat laporan dengan nomor LP/B/I/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023 itu sangat dipaksakan. Laporan dilakukan oleh mantan karyawan yayasan dengan tuduhan melanggar pasal 227, pasal 228, pasal 263, pasal 372 dan pasal 374 KUHP.
“Sebetulnya pasal-pasal yang dilaporkan itu semuanya pidana umum kenapa ditangani oleh reskrim khusus,” ungkap Nina. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS