PT ABP dan PT PAJM Dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Penambangan Ilegal di Konawe Utara
Rasmin Jaya, telisik indonesia
Selasa, 11 April 2023
0 dilihat
Gempar berdemonstrasi dan melaporkan dua perusahaan di Polda Sulawesi Tenggara karena diduga menambang galian C secara ilegal di Konawe Utara. Foto: Ist.
" Gerakan mahasiswa pejuang rakyat (Gempar) berdemonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara terkai aktivitas penambangan galian C yang berada di Kabupaten Konawe Utara "
KENDARI, TELISIK.ID - Gerakan mahasiswa pejuang rakyat (Gempar) berdemonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara terkai aktivitas penambangan galian C yang berada di Kabupaten Konawe Utara, Selasa (11/4/2023).
Demo berjalan cukup damai dengan tuntutan mendesak agar Polda Sulawesi Tenggara membentuk tim dan melakukan investigasi, memeriksa perusahaan PT Awila Batu Perkasa dan PT Pelita Agrapana Jaya Mulya langsung di lokasi.
Koordinator lapangan, Sahril Gunawan dalam orasinya menyampaikan, terdapat perusahaan yang diduga melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Bandaeha Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Baca Juga: Diperiksa Polda Sumatera Utara, Baim Wong Akui Banyak Penipuan Catut Namanya
"Hasil kajian dan investigasi kami menemukan PT ABP dan PT PAJM menambang galian C tanpa IUP di Desa Bandaeha," ujarnya.
Ia menilai kegiatan yang dilakukan di lokasi penambangan telah melanggar Undang-Undang yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam UU Minerba.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tak hanya itu, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama.
"Kami menduga kerugian negara yang terjadi atas aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut sebanyak kurang lebih 12 tongkang atau kurang lebih 60.000 metrik ton," bebernya.
Massa juga menduga ada bekingan dari aparat penegak hukum (APH) untuk memuluskan jalannya perusaahan tersebut, apalagi masalah itu sudah dilaporkan ke Polres Konawe Utara tapi belum menemukan tersangka atas dugaan kejahatan yang telah dilakukan perusaahan.
Padahal sudah jelas dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga: Pensiunan ASN Muna Kepergok Ambil Tempelan Narkoba
Sementara seorang massa, Yongki sangat menyayangkan sejumlah instansi yang mempunyai wewenang salah satunya Dinas Perhubungan Konawe Utara seakan tutup mata membiarkan perusaahan tersebut dengan leluasa beraktivitas tanpa menggunakan jalan hauling.
"Kami meminta secara tegas kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk membentuk tim dan menindak perusahaan tersebut," ujarnya.
Merespon laporan massa aksi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Hermawan menyatakan siap mengawal dan membentuk tim untuk turun langsung di lokasi PT BAP dan PAJM disertakan data yang lengkap, mulai dari dokumentasi dan data yang menunjang lainnya. (A)
Penulis: Rasmin Jaya
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS