Polda Sultra Bungkam Soal Penanganan Kasus Eks Bupati Konawe Utara Ruksamin
Reporter
Kamis, 27 Agustus 2026 / 8:01 am
Eks Bupati Konawe Utara, Ruksamin, tersangka kasus pengrusakan dan pencurian alat berat dalam proses Polda Sultra. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Penanganan perkara dugaan pengrusakan dan pencurian alar berat (crusher) yang diduga dilakukan eks Bupati Konawe Utara, Ruksamin yang bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menyisakan pertanyaan.
Sebelumnya, Ruksamin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pencurian alar berat oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra pada 29 Juli lalu.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, belum memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Saya cek dulu ya," jawab Iis Kristian singkat saat dikonfirmasi telisik.id, Selasa (25/8/2026).
Kemudian pada Rabu (26/8/2026), kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menyeret eks Bupati Konut tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Sultra tidak memberikan jawaban.
Baca Juga: Ruksamin Didampingi Utusan Presiden Raffi Ahmad Kampanye di Muna Naik Helikopter
Informasi yang dihimpun, dalam kasus pengrusakan dan pencurian alat berat tersebut, Polda Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Ruksamin, inisal WS dan A.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Polda Sultra mengenai penahanan terhadap Ruksamin maupun dua tersangka lainnya.
Diinformasikan, kasus ini bermula dari dugaan pencurian alat berat jenis crusher atau mesin pemecah batu yang dilaporkan terjadi di wilayah tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada 27 Februari 2026.
Kemudian, pemilik alat berat, Jalil melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/158/IV/2026/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 5 April 2026 tentang pencurian besi mesin crusher di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo.
Kuasa hukum pelapor, La Ode Muhram Naadu mengatakan, saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk yang diduga dilakukan atas perintah Ruksamin.
Baca Juga: Ruksamin - Sjafei Ingin Jadikan Sulawesi Tenggara Pusat Energi Dunia
Terpisah, kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto mengungkap, status kepemilikan alat berat yang menjadi objek laporan masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Unaaha yang sebelumnya telah diajukan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada 4 Mei 2026 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
Karena itu, Dedi menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara prematur. Pasalnya, status kepemilikan alat tersebut masih menjadi objek sengketa perdata yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Unaaha.
“Status kepemilikan alat tersebut masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, sangat prematur apabila klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dedi saat dikonfirmasi media ini, Selasa (4/8/2026). (B)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS