Polda Sultra Gagalkan Pembukaan Pabrik Sabu Home Industry

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
Polda Sultra Gagalkan Pembukaan Pabrik Sabu Home Industry
Pelaku yang berniat membuka pabrik sabu, beserta barang bukti. Foto: Ist.

" Kuat dugaan mereka berdua akan membuat pabrik sabu home industry, namun gagal total karena keburu ditangkap dan sudah produksi sebanyak empat kali. "

KENDARI, TELISIK.ID - Niat buka pabrik narkotika jenis sabu home industry, dua pemuda diamankan Polda Sultra.

Sub Grup Gadit III Dit Resnarkoba Polda Sultra menggerebek sebuah ruko yang diduga akan diperuntukkan pabrik sabu skala home industry (industri rumahan).

Hasilnya, Tim Subdit III berhasil mengamankan dua orang yakni Rendy Christian dan Adriel Kenan Tumba serta mengamankan barang bukti sabu sejumlah 10 (sepuluh) paket seberat 10,49 gram.

"Kuat dugaan mereka berdua akan membuat pabrik sabu home industry, namun gagal total karena keburu ditangkap dan sudah produksi sebanyak empat kali," ungkap Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman, Rabu (23/9/2020).

Kronologis penangkapan mereka berdua berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu dengan modus home industry di Kota Kendari.

Tim Unit 2 Subdit III melakukan lidik observasi dan surveilans.

Baca juga: Butuh Waktu 10 Hari Polda Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Dimana target operasi kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya yang berada di Kota Kendari.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu.

Kedua tersangka ditangkap sesaat akan melakukan transaksi, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan tempat (yang disaksikan oleh masyarakat), dimana tim berhasil menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka.

"Salah satu tersangka mengaku saat diinterogasi di TKP bahwa dia memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari," tutur Kombes Eka.

Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga