Polisi Buka Potensi Tersangka Baru dari Video Syur Audrey Davis

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 15 Agustus 2024  /  9:05 pm

Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Repro Viva.co.id

JAKARTA, TELISILIK.ID - Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap pemilik akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

“Saat ini, penyidik sedang melakukan tracing dan profilling terhadap pemilik atau pengelola akun medsos atau platform X dan akun medsos lainnya yang telah menerima distribusi dan atau transmisi konten video bermuatan asusila dan atau pornografi dari tersangka AP terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya, Kamis (15/8/2024), seperti dilansir dari disway.id.

Baca Juga: Link Lima Video Porno Audrey Davis Kembali Viral, Durasi 6 Menit Paling Banyak Dicari

Polda Metro Jaya bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyebaran video syur ini sangat merusak reputasi dan privasi korban.

Sebelumnya diberitakan telisik.id pada Selasa (13/8/2024), motif utama dari tindakan tersangka adalah sakit hati yang muncul setelah hubungannya dengan AD berakhir. Tersangka AP merasa dipermalukan dan berniat untuk membalas dendam dengan cara menyebarkan video tersebut di media sosial.

“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Masih Simpan Video Porno Belum Diedit

Penyebaran video bermuatan asusila ini pertama kali dilakukan oleh AP melalui akun media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Akun tersebut memiliki nama pengguna @bb2638, namun kini telah disuspend oleh pihak platform media sosial.

Tidak hanya berhenti pada penangkapan AP, pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah AP yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penggeledahan ini dilakukan pada 9 Agustus 2024, di mana penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.

Barang-barang tersebut termasuk perangkat elektronik yang diduga digunakan AP untuk merekam dan menyimpan video-video syur. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS