Ferdinand Hutahean Ngaku Mualaf, Pengacara di Medan Minta Polri Tetap Tangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 08 Januari 2022
0 dilihat
Kordinator KAUM, Saiful Amri ketika mendampingi Irman Arief melaporan Ferdinand Hutahean ke Mapolda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pelapor dan tim hukum tidak mempermasalahkan status agama Ferdinand Hutahean yang mengaku sebagai mualaf "
MEDAN, TELISIK.ID - Warga Kota Medan, Irman Arief melaporkan Ferdinand Hutahean ke Mapolda Sumut. Dia didampingi oleh Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) sebagai tim pendamping hukum.
Pelapor dan tim hukum tidak mempermasalahkan status agama Ferdinand Hutahean yang tiba-tiba viral mengaku sebagai mualaf atau agama Islam.
Kordinator KAUM, Saiful Amri SH menegaskan, tidak akan mungkin agama Islam akan menghinakan atau menistakan agamanya sendiri.
"Saya baru dengar bahwa FH adalah mualaf. Akan tetapi, meskipun yang bersangkutan beragama Islam, karena dia sudah menistakan agama Islam, dan kami juga sudah melaporkannya ke Mapolda Sumut, kami tetap mendesak agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridornya," ungkap Saiful Amri, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Saiful, kasus penistaan agama yang dilakukan FH sudah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia meminta agar polisi segera menangkap yang bersangkutan.
Baca Juga: Tiba-Tiba Ferdinand Hutahaean Mengaku Sebagai Mualaf, Ini Penjelasannya
"Kami tetap meminta agar Polri cepat menangani perkara ini, tangkap pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 karena menistakan agama," tegasnya.
Baca Juga: Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ancam Lapor Balik
Sebagaimana diketahui dan viral dimedia sosial Twitter. Cuitan dari akunya muncul menyatakan dirinya adalah seorang mualaf.
Cuitan itu muncul setelah cuitan awalnya diduga menyudutkan agama Islam dan menimbulkan efek negatif. Adapun cuitan awalnya yaitu "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Karena cuitannya itulah, akhirnya di dilaporkan ke Mapolda Sumut, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP B/32/I/2022/SPKT Polda Sumut tertanggal 7 Januari 2022. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin