Polisi Fokus Tangkap Bandar dan Jaringan Narkoba, Ratusan Pengguna Direhabilitasi
Reporter Medan
Sabtu, 31 Desember 2022 / 10:19 am
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan tindakan atau memberikan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, penganiayaan ringan dan berat, pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika selama tahun 2022.
Total kasus yang diterapkan ini mencapai 7.553 kasus dan ini lebih banyak dari tahun 2021 yang mencapai 6.765 kasus.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskan itu kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers akhir tahun yang digelar di aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Jumat (30/12/2022) malam.
"Jadi, untuk tahun 2022 memang kami memberikan hukum berkeadilan atau restoratif justice (RJ) mencapai 7.553 kasus," ungkapnya.
Dirincikan jenderal bintang dua ini, bahwa kasus narkotika paling banyak dilakukan RJ yang mencapai 870 kasus. Disusul dengan penganiayaan ringan 691 kasus dan berat 397 kasus.
"Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 327 kasus. Jadi, RJ yang kami lakukan tentunya sudah berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan. Sehingga kedua belah pihak, tidak ada yang keberatan lagi," tuturnya.
Baca Juga: Pembangunan Perkantoran Muna Barat Diklaim Sudah Sesuai Prosedur
Selanjutnya, Kapolda Sumatera Utara juga menyebut akan selalu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah tugasnya. Terutama untuk menjelang malam tahun baru.
"Jadi, kami akan mengajak masyarakat dan stakeholder lainnya untuk bersama menciptakan situasi yang aman dan tertib," terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi mengakui telah melakukan RJ kepada ratusan tersangka yang terlibat tindak pidana narkotika.
"Itu namanya RJ, ada 870 kasus yang dilakukan RJ. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan resto," ungkapnya.
Untuk kasus yang diberikan RJ kepada korban atau pengguna dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja 0,5 gram dan pil ekstasi di bawah 7 butir.
"Semua yang diamankan dan diberikan RJ itu, kami arahkan untuk dilakukan rehabilitasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: 172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi
Ditambahkan Wisnu, jumlah tindak pidana narkotika tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 23 persen dibanding tahun 2021, atau sebanyak 1.439 kasus.
Sedangkan untuk barang bukti yang ditemukan mengalami peningkatan. Di antaranya ganja seberat 4,7 ton dan pil ekstasi sebanyak 44.036 butir.
"Kami fokus kepada pelaku atau jaringan atau bandarnya serta penerapan tindak pidana pencucian uangnya atau TPPU," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS