Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus PCR Palsu

Kardin

Reporter

Jumat, 27 Agustus 2021  /  4:33 pm

Pihak Kepolisian saat menunjukan barang bukti kasus pemalsuan PCR terhadap 23 mahasiswa asal jakarta. Foto: Humas Polres Kendari/Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Polres Kendari menetapkan satu tersangka dalam kasus surat PCR palsu yang digunakan 23 mahasiswa.

Diketahui, 23 mahasiswa tersebut menggunakan surat PCR palsu itu untuk berangkat ke Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kendari, beberapa waktu lalu.

Pelaku sendiri bernama Ilham Nur Baco berusia 26 tahun dan ditangkap di sebuah kost-kostan, pada Selasa (26/8/2021) lalu.

"Tersangka atas nama Ilham Nur Baco. Kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Nekat Jual Sabu, Petani di Kolut Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Periksa Tiga Saksi, Kejagung Mulai Telusuri Piutang Perum Perindo Rp 181 Miliar

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 23 lembar surat PCR, stempel, dan HP yang dipalsukan tersangka.

Kata Didik Erfianto, pelaku pemalsuan bekerja secara tim. Namun keterlibatan pelaku lainnya masih dalam pengembangan.

"Modus operandi tersangka adalah memalsukan dua tanda tangan pada surat tersebut, dan juga memalsukan stempel," ujarnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha