Tiga Perusahaan Diduga Ilegal Ini Dilapor Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 11 November 2022
0 dilihat
Tiga Perusahaan Diduga Ilegal Ini Dilapor Polisi
Ketua DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin Arman Situngkir ketika mengirim Dumas kepada pihak Polda Sumatera Utara. Foto: Ist.

" Tiga perusahaan pialang atau investasi diduga ilegal diadukan ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 "

MEDAN, TELISIK.ID - Tiga perusahaan pialang atau investasi diduga ilegal diadukan ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Jumat (11/11/2022) siang.

Sosok yang mengandukan tiga perusahaan itu adalah LSM DPP Garda Peduli Indonesia. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dibuat mereka agar masyarakat tidak menjadi korban.

Selain itu, lembaga ini juga meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pengelolanya karena sudah meresahkan serta merugikan masyarakat.

Baca Juga: Begini Respon Ferdy Sambo Ditanya Soal Isu Setoran Uang Tambang ke Kabareskrim

Ketua DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin Arman Situngkir menyebut, ketiga perusahaan pialang berkedok investasi robot trading yang diadukan itu adalah, PT REG/PT EGI, PT WGI dan PT HKI yang berada di Jakarta dan Medan.

Dumas itu disampaikan agar menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol  Panca Putra atau Direktur Reserse Kriminal Khusus melalui Sekretariat Umum (Setum).

"Kami membuat Dumas untuk perusahaan dan personelnya. Tujuannya agar dilakukan penegakan hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong," kata Frisdarwin.

Dia menduga, ketiga perusahaan pialang itu beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari beberapa referensi yang didapatnya, apabila tidak tertera di BAPPEBTI dan OJK. Maka tidak boleh ada kegiatan menarik atau menyimpan dana dari masyarakat.

"Artinya, kalau itu (izin) tidak ada, pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjutinya agar masyarakat itu tidak menjadi korban, hanya itu saja, sederhana aja," tambahnya.

Menurutnya, warga yang sudah bermain diduga investasi bodong komoditas forex untuk melaporkan kerugian yang sudah dialami.

Baca Juga: Terpantau CCTV, Komplotan Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi

"Harapan kita ke korban, bisa menyampaikan agar hati-hati bermain forex. Ada juga kita tunggu masyarakat untuk buat laporan, nggak usah sungkan atau malu," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan dari masyarakat akan diproses oleh pihak Staf Sekretariat Umum (Setum).

"Dumas yang dibuat oleh kelompok masyarakat akan dilaporkan oleh pihak Sekretariat Setum kepada pimpinan. Untuk ditindaklanjuti, nanti begitu prosesnya. Jadi, ada aturannya. Mohon bersabar kepada pihak pembuat Dumas," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS  

Baca Juga