Nekat Jual Sabu, Petani di Kolut Terancam Hukuman Mati

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Nekat Jual Sabu, Petani di Kolut Terancam Hukuman Mati
Kaur Bin Ops, Ipda Riskal. M. Lukman saat konferensi pers. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Pihak Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut akan ada transaksi narkoba. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus tersangka NL (48), pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kolut, Kamis (26/8/2021).  

Kaur Bin Ops, Ipda Riskal. M. Lukman M,SH mengungkapkan, sebelumnya pihak Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut akan ada transaksi narkoba.

"Setelah itu kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka. Pukul 12.30 Wita kami mengamankan tersangka inisial NL dan melakukan penggeledahan di rumahnya," kata Ipda Riskal, Jumat (27/8/2021).

Dari tangan tersangka, lanjut dia, ditemukan 18 saset plastik bening berisi sabu seberat 18, 55 gram, dua buah kantong plastik bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hijau ukuran sedang, satu buah pipet ukuran kecil, dua buah tisu warna putih, dan satu unit handphone Vivo tipe V20.

Baca juga: Periksa Tiga Saksi, Kejagung Mulai Telusuri Piutang Perum Perindo Rp 181 Miliar

Baca juga: Seorang Ayah Paksa Anaknya yang Masih Balita Isap Rokok, ini Motifnya

"Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari rumah tersangka tepatnya di kandang ayam," tukasnya.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut dipesannya dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui sambungan telepon dan dijual kembali di Kolut. Persaset berat 1 gram dengan harga Rp 1.450.000.

"Tersangka yang sehari-harinya bertani bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolut. Sementara asal sabu tersebut masih dalam proses pengembangan," pungkasnya.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 Milyar. (C)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga