Periksa Tiga Saksi, Kejagung Mulai Telusuri Piutang Perum Perindo Rp 181 Miliar

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Periksa Tiga Saksi, Kejagung Mulai Telusuri Piutang Perum Perindo Rp 181 Miliar
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak (tengah). Foto: Repro cnbcindonesia.com

" Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan kasus tersebut. "

JAKARTA,TELISIK.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, membuka kasus piutang macet dugaan perkara tindak pidana korupsi Perum Perindo Tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan kasus tersebut.

Kata Leonard, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

“Tiga nama yang diperiksa masih sebagai saksi terkait dengan pengelolaan keuangan pada Perum Perindo," ujar Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, tiga nama terperiksa tersebut adalah Agung Pamujo (AP), Suyono (S), dan Agira Darma (AD). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

Tiga terperiksa tersebut, diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Saksi AP diperiksa terkait perannya sebagai staf umum Perum Perindo dan saksi S diperiksa terkait perannya sebagai general manajer Perum Perindo, cabang Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan saksi AD diperiksa atas perannya selaku staf utama bidang manajemen risiko di Perum Perindo.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan kronologi kasus ini: pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau surat utang jangka menengah.

Baca juga: Seorang Ayah Paksa Anaknya yang Masih Balita Isap Rokok, ini Motifnya

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap di Rumahnya Terkait Kasus Penistaan Agama

MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan.

Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan secara bertahap, yakni pada Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020.

Kemudian, penerbitan kedua yakni Desember 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020.

Tambah Leonard, dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.

“Dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp 1 triliun di tahun 2018,” bebernya.

Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan.

Sehingga, kata Leonard, akan menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

Selain itu, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati mempengaruhi perdagangan pada saat itu sehingga perputaran modal kerjanya melambat.

“Akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783 (Rp 181,20 miliar)”, ungkap Leonard.

Sebab itu, pada Senin 23 Agustus 2021, Tim Penyidik Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. (C)

Reporter : M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga