Polisi Ungkap Kronologi Penikaman Pria Asal Muna di Kendari, Dua Pelaku Ditangkap

Mirdad

Reporter

Selasa, 07 Januari 2025  /  2:41 pm

Press Conference Polresta Kendari terkait penikaman pria asal Muna. Foto: Mirdad/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Dua pelaku penikaman seorang pria asal Muna, Jaidin, Selasa (31/12/2024), berinisial A alias J dan MZ alias LB berhasil ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

Korban Jaidin tewas akibat luka tikam dalam insiden tersebut di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, IPTU Kadek Andayana, insiden bermula saat korban yang sedang mabuk dan meminum minuman keras sendirian di sebuah hotel.

Pada pukul 01.30 Wita, korban keluar dari hotel dan bertemu dengan MZ yang sedang duduk bersama teman-temannya di taman depan hotel.

Korban mendekati MZ untuk meminta korek api serta meminta MZ melepas anting-antingnya. MZ menolak, sehingga korban menampar MZ.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Dua Remaja di Buton Tengah Ditangkap saat Hendak Melarikan Diri

Tidak lama kemudian, A alias J, seorang tukang ojek di sekitar Kendari Beach, mendekati korban untuk menawarkan jasa ojek. Korban menolak dengan kata-kata kasar, yang membuat A tersinggung.

Perkelahian antara korban dan A pun terjadi. A mengeluarkan pisau atau badik, membuat korban melarikan diri ke Lorong Pelangi.

Kedua pelaku mengejar korban hingga ke Lorong Pelangi. Di sana, korban sempat meminta maaf, tetapi MZ tidak menerimanya. A kemudian menikam korban tiga kali—dua di punggung dan satu di dada sebelah kiri—yang menyebabkan korban terjatuh ke dalam got. Kedua pelaku juga mengambil ponsel korban sebelum melarikan diri.

IPTU Kadek Andayana menjelaskan, motif pembunuhan ini adalah ketersinggungan dan sakit hati akibat kata-kata kasar korban kepada A serta tamparan kepada MZ.

"Motif pembunuhan karena sakit hati dan tersinggung," jelasnya.

Baca Juga: Minggu Tenang Pilkada Serentak, Pelaku Penikaman di Konut Gegara Cemburu Diamankan

Polisi menangkap MZ keesokan harinya di sekitar Kendari Beach. Sementara itu, A melarikan diri ke Pulau Hari, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, dan bersembunyi di rumah pamannya.

Lima hari kemudian, tepatnya Minggu (5/1/2025), tim Buser 77 menangkap A di Dusun Baho, Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti.

Kedua pelaku, A dan MZ, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat 2 atau 3, subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Mirdad

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS