Minggu Tenang Pilkada Serentak, Pelaku Penikaman di Konut Gegara Cemburu Diamankan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 26 November 2024
0 dilihat
Penikaman berlatar cemburu terjadi jelang Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist
" Menjelang minggu tenang Pilkada Serentak 2024, upaya cipta kondisi aman terus dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Konawe Utara (Konut) "
KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Menjelang minggu tenang Pilkada Serentak 2024, upaya cipta kondisi aman terus dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Konawe Utara (Konut).
Salah satu langkah tegas dilakukan Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman.
Kejadian ini terjadi akibat motif cemburu, yang memicu pelaku bertindak nekat hingga mengganggu kondusivitas keamanan menjelang pesta demokrasi.
Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, melakukan penangkapan terhadap S (30) pada Selasa (26/11/2024), sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara sebagai respons atas laporan kasus penikaman terhadap PI (24) yang terjadi sehari sebelumnya, pada 25 November 2024.
Baca Juga: 98 Persen Siap, KPU Sultra Finalisasi Logistik Pilkada Serentak
Dalam keterangannya, Iptu Hastantya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban.
"Sdr. S mengakui melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah senjata tajam (badik) terhadap Sdr. PI. Kejadian tersebut dipicu rasa cemburu, di mana Sdr. S memeriksa HP istrinya dan menemukan chat WA dengan Sdr. PI," ujar Hastantya.
Pelaku kemudian menggunakan ponsel istrinya untuk menghubungi korban dan mengatur pertemuan.
"Sdr. S menghubungi Sdr. PI mengajak bertemu dengan menggunakan HP istri Sdr. S. Sdr. PI merespon percakapan tersebut, mengira yang mengajak bertemu adalah istri Sdr. S. Namun, saat tiba di lokasi, korban justru bertemu dengan Sdr. S dan langsung ditikam sebanyak enam kali," jelasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Pastikan Satpol PP Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka tusuk di tangan, punggung, pinggang, dan bagian belakang tubuh. Saat ini, korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Iwoimendaa.
Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya, sementara barang bukti berupa badik telah dibuang di jembatan Iwoimendaa, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS