Polres Baubau Berhasil Ungkap Kasus Penikaman Warga Kanakea
Reporter Buton
Senin, 13 Desember 2021 / 5:29 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Kepolisian Resort Kota Baubau berhasil mengamankan RH pelaku penikaman yang menewaskan Dadan warga Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, pada Minggu (12/12/2021).
Kapolres Baubau, AKPB Rio Tangkari mengungkapkan, kasus penganiayaan itu terjadi di Tanggul Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tomba dan berawal dari sebuah kesalahpahaman.
"Pada hari Sabtu tersangka sedang melaksanakan acara ulang tahun anaknya, kemudian setelah acara selesai, undangan yang merupakan sepasang suami tiba-tiba saja bertengkar tidak jauh dari tempat acara tersebut," tutur Kapolres Baubau, Senin (13/12/2021).
Pertengkaran sepasang suami istri itu kemudian terdengar oleh korban yang waktu itu sedang bersama temannya diseberang tanggul dan merasa tersinggung dan salah paham atas ucapan kedua pasangan suami istri yang bertengkar itu.
"Kemudian korban mendatangi suami istri yang bertengkar tersebut dan terjadilah perkelahian antara keduanya," lanjutnya.
Baca Juga: Buntut Warga Baubau Tewas Ditikam, Massa Blokir Jalan
Selanjutnya kata Kapolres Baubau, seorang anak kecil yang melihat perkelahian itu melapor kepada tersangka bahwa ada yang berkelahi di dekat acara berlangsung.
"Tersangka waktu itu langsung mendatangi korban yang sedang berkelahi dan dengan tiba-tiba korban mencabut badik dan hendak menikam tersangka," katanya.
Terjadilah perkelahian antar korban dan tersangka, namun badik yang dipegang korban kemudian berbalik arah kepadanya.
"Tersangka berhasil mendorong korban dan terjatuh sehingga badik yang dipegangnya menancap diperut sebelah kirinya," kata Kapolres.
Kemudian, keduanya saling berpisah dan korban yang terluka parah dengan sepeda motor hendak mencari pertolongan di rumah sakit, tapi hanya berjarak sekitar 4 kilometer korban langsung tersungkur di pinggir jalan.
"Korban ditemukan warga terkapar di pinggir jalan depan gedung SPP Kelurahan Wajo dan diantar ke RSUD Palagimata, tapi nyawanya tidak tertolong lagi," ujarnya.
Pihak Polres Baubau juga telah mengamankan tersangka bersama beberapa barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka bahwa dia waktu itu dalam pengaruh Miras dan korbanpun katanya waktu itu masih dalam keadaan mabuk juga," tutup Kapolres. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Fitrah Nugraha