Dianiaya Preman, Wanita Pedagang Pasar Gambir Ini Malah Jadi Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 10 Oktober 2021
0 dilihat
Dianiaya Preman, Wanita Pedagang Pasar Gambir Ini Malah Jadi Tersangka
Kondisi korban ketika sedang dirawat di rumah sakit beberapa hari setelah dianiaya. Foto: Ist.

" Ibu rumah tangga berdarah Nias ini akhirnya menyampaikan curahan hatinya melalui akun Facebook Rosalinda Gea dan terlihat oleh awak media, Minggu, 10 Oktober 2021 "

MEDAN, TELISIK.ID - Liti Wari Iman Gea adalah seorang wanita yang juga pedagang yang dianiaya oleh preman di Pasar Gambir, Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Namun setelah insiden itu, wanita berusia  37 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, selaku yang menangani perkara itu.

Ibu rumah tangga berdarah Nias ini akhirnya menyampaikan curahan hatinya melalui akun Facebook Rosalinda Gea dan terlihat oleh awak media, Minggu, 10 Oktober 2021.

"Inilah hukum di Indonesia ini. Akulah yg korban yg dianiayai 4 orang premanisme 5 september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pulak lh yg jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, Pak," tulis akun facebook itu.

Dia juga mengunggah surat panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia diminta datang ke Polsek Percut pada Jumat, 8 Oktober 2021.

"Dimintai keterangan sebagai TERSANGKA oleh penyidik IPTU AHMAD ALBAR SH dan atau penyidik pembantu BRIPKA IRWAN R MANULLANG dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," demikian isi dari surat kepolisian itu.

Sayangnya, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), AKP Membela Karo Karo ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus itu belum berani memberikan komentar yang banyak. Bahkan tidak berani menjawab tentang penetapan tersangka terhadap Liti.

Akan tetapi, sebelumnya dia mengaku bahwa pedagang dan pria yang viral dalam video itu memang saling melapor.

Postingan korban di Facebook. Foto: Repro Facebook

 

"Saat diinterogasi, memang BS mengakui perbuatannya dan selanjutnya BS kami amankan ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan proses penyidikan. Akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman, ternyata BS juga telah melaporkan LWI. Dia mengaku mengalami luka atas insiden yang sama. Jadi keduanya ternyata saling lapor dikarenakan keduanya sama-sama keberatan.

Sebagaimana diketahui, Liti dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat ia dianiaya viral di media sosial.

Baca Juga: Pembunuh Guru SD Ditangkap, Mengaku Hendak Disodomi

Baca Juga: Soal Mafia Tanah di Jajaran Kementerian ATR/BPN, Polri Akan Lakukan Koordinasi

Dalam video yang beredar di media sosial, wanita itu terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman berinisial BS, yang belakangan ditangkap polisi.

Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, BS membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, BS melayangkan tendangan keras ke wajah perempuan asal Nias itu.

Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu belum lagi menjual setengah dagangannya.

Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga