Polres Muna Profesional Tangani Kasus Saling Lapor Akibat Penganiayaan

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 01 Agustus 2023  /  6:55 pm

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menegaskan dalam memproses kasus berdasarkan SOP. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna pada 24 Juli lalu, menangani kasus saling lapor akibat penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu antara MD dengan SH beserta istrinya, SRD.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, institusi yang dipimpin AKBP Mulkaifin itu profesional. Pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terduga pelaku pun dilakukan.

Nah, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara disimpulkan telah memenuhi dua alat bukti yang kuat, penyidik kemudian menetapkan tersangka.  

Baca Juga: Indomaret Diyakini Tak Akan Matikan UMKM di Muna

"Kasusnya saling lapor. Setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti, ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kapolres Muna, Mulkaifin, Selasa (1/8/2023).

Mulkaifin menegaskan, dalam menangani perkara, penyidik sama sekali tidak pernah merekayasa. Proses hukum dilakukan sesuai SOP.

"Pedoman kita pada SOP. Dalam penetapan tersangka tidak ada namanya direkayasa. Pelapor dan terlapor, kita jadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Akp Asrun menerangkan, dalam kasus itu ada dua laporan. Di mana, MD melaporkan penganiayaan yang dilakukan SH dan istrinya, SRD. Begitu juga sebaliknya SH melaporkan MD.

Nah, dari kedua laporan itu, anggotanya mengambil keterangan terlapor dan pelapor beserta saksi-saksi. Setelah itu, dilakukan gelar perkara pada 25 Juli (sehari setalah adanya laporan) yang hasilnya ditemukan bukti kedua belah pihak sama-sama melakukan kekerasan. Dari situlah, kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dishub Muna Siapkan Lahan Pembangunan Terminal Tipe B

"Alat bukti berupa visum luka-luka kedua belah pihak disebabkan akibat kekerasan," ungkapnya.

Untuk penerapan pasal kedua belah pihak, lanjut Asrun, berbeda. Di mana, MD disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjada. Sedangkan, SH dan SRD dijerat pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi kalau ada yang sebut kasusnya direkayasa, di mana letaknya. Kita tetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka berdasarkan bukti sama-sama melakukan kekerasan," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS