Polres Muna Tetapkan DPO Tiga Pelaku Pembusuran
Reporter Muna
Kamis, 04 Februari 2021 / 10:57 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku pembusuran yang menewaskan Asikin alias Ipang yang terjadi pada malam 9 Desember 2020 lalu di Lorang Alfatah, Kecamatan Batalaiworu.
Adalah JM, DD dan MR. Ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Muna.
"Kita sudah tetapkan DPO sejak Januari 2020. Fotonya sudah disebar," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (4/2/2021).
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga pelaku, diharapkan dapat melaporkan pada kantor polisi terdekat.
Mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini mengaku, pelaku pembusuran Ipang berjumlah enam orang. Tiga di antaranya yakni, RS, RIM dan OV telah diamankan.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Oknum Polisi Dituduh Curi Dompet Pedagang
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil jenis Avanza yang digunakan pelaku, mata busur dan parang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk ketiga pelaku, sementara dalam proses perampungan berkas. Kami akan mintai dulu keterangan dokter dari RS Labuang Baji Makassar untuk mengetahui penyebab kematian korban," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2, ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
"Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha