Polri Wacanakan Ujian Praktik Bikin SIM Seperti Main Game
Reporter
Selasa, 23 Maret 2021 / 11:26 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rencana pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), yang mengedepankan teknologi informasi.
Selain pembuatan dan perpanjangan SIM online, ke depan juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.
"Selain ETLE (tilang elektronik), ke depan kami akan mengembangkan program-program kepolisian, khususnya dalam lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi," kata Jenderal Sigit, dilansir detik.com, Selasa (23/3/2021).
Adapun pelayanan yang mengedepankan teknologi informasi, menurut Sigit, antara lain perpanjangan SIM, pelayanan STNK, hingga SKCK secara online. Dengan begitu, masyarakat tinggal mendaftar secara online melalui aplikasi khusus untuk mengurus dokumen tersebut.
"Kemudian khusus untuk SIM setelah lulus teori dengan ujian dengan aplikasi yang kita siapkan baru nanti ujian praktiknya datang ke kantor-kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat," kata Sigit.
Namun kata Sigit, wacana ke depan yakni memanfaatkan teknologi simulasi untuk penerbitan SIM baru. Pemohon SIM diwacanakan bisa membuat SIM di gerai-gerai yang ada di mal dengan mengikuti ujian praktik menggunakan simulator.
"Ke depan, kita akan geser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi simulasi yang tentunya akan kami sesuaikan dengan kondisi terkini sehingga masyarakat kemudian bisa terlayani dengan tidak usah datang ke kepolisian, cukup mampir ke mal, jalan-jalan di situ ada gerai kemudian coba seperti main game begitu, kemudian kalau lulus akan keluar tanda kelulusan yang kemudian nanti akan bisa diprint," tegas Sigit.
Baca Juga: Muhammad Lutfi Siap Mundur dari Mendag Jika Kebijakan Impor Beras Keliru
"Kemudian secara otomatis apakah nanti akan dikirim melalui delivery system atau kemudian menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan di dalam gadget kita," sambungnya.
Menurut Sigit, program itu masih bersifat rencana. Kata dia, pihaknya masih mengembangkannya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyiapkan pelayanan SIM online untuk perpanjangan atau penerbitan baru SIM A dan SIM C.
Nantinya, pemohon yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tak perlu datang ke pos polisi. Khusus penerbitan SIM baru, layanan SIM online baru bisa dilakukan dengan ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus mendatangi Satpas SIM. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha