Puncak COVID-19 Akhir Puasa, Pemda Siapkan Rapid Test dan Alokasi Anggaran

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 14 April 2020
0 dilihat
Puncak COVID-19 Akhir Puasa, Pemda Siapkan Rapid Test dan Alokasi Anggaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Sumber: Hms/Telisik.

" Pempus juga memberikan arahan atau bantuan, apabila Pemda mengalami kesulitan dalam melakukan alokasi anggaran. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Puncak pandemi COVID-19 di Indonesia diprediksi berlangsung pada lima hingga enam pekan mendatang, atau sekitar pertengahan hingga akhir bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, sehingga diperkirakan jumlah penderita COVID-19 akan mencapai angka tertinggi sejak kasus konfirmasi positif diumumkan.

Untuk itu, pemerintah segera mengantisipasi hal tersebut dengan terus mengupayakan pengadaan alat rapid test, polymerase chain reaction atau PCR, dan alat kesehatan pendukung lainnya dalam jumlah besar, sehingga dapat dilakukan pengetesan bagi seluruh masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air.

"Perlu menambah jumlah laboratorium di Indonesia yang memiliki kemampuan melakukan tes PCR, serta memasifkan pelaksanaan tes cepat atau rapid test yang dianggap dapat memetakan penyebaran COVID-19 di daerah," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Dampak COVID-19 Ojol Dapat Diskon BBM

Selain persiapan rapid test dan laboratorium, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan, atau refocusing anggaran untuk penanganan kesehatan sebagai antisipasi dampak penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Saya mengapresiasi Pemda yang telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19, yaitu berdasarkan data Pemerintah sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19, dari total keseluruhan 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia," ucap Bambang Soesatyo.

Sementara itu, dirinya beserta jajaran MPR RI mendorong 34 daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19, sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran, dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pemprov Sultra Beri Insentif Tenaga Medis Sebesar Rp32 Miliar

"Pemda perlu melakukan dialog dengan Pemerintah Pusat mengenai hambatan yang dihadapi daerah, dan Pemerintah Pusat juga tetap terus memantau dan mendorong 34 Pemda tersebut untuk melaksanakan Instruksi Mendagri, mengingat dalam upaya memutus mata rantai virus Corona dibutuhkan kerjasama dan sinergi dari seluruh pihak," jelasnya.

Politisi partai Golkar ini juga mendorong Pemerintah Pusat, untuk mensosialisasikan urgensi kegunaan alokasi anggaran tersebut secara persuasif kepada Pemda yang belum melakukannya.

"Pempus juga memberikan arahan atau bantuan, apabila Pemda mengalami kesulitan dalam melakukan alokasi anggaran," harapnya.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga