PPPK Guru di Muna Belum Gajian, Kepala BPKAD: Nanti Dirapel

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 03 Juli 2022  /  2:16 pm

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK guru beberapa waktu lalu. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - 267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Muna telah menjalankan tugas di sekolahnya masing-masing.

Surat keputusan (SK) pengangkatan mereka terhitung sejak Mei 2022. Sayangnya, hingga bulan Juli ini, mereka belum menerima gaji. Kendati demikian, tenaga pendidik itu tetap menjalankan tugasnya.

"Belum ada yang gajian, tetapi mereka tetap menjalankan tugas," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Muna, La Taha, Minggu (3/7/2022).

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM Syahrullah menerangkan, sistem penggajian PPPK berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).  Masa kerja mereka selama lima tahun yang terhitung sejak 1 Mei 2022 hingga 30 April 2027.

Baca Juga: Sekretaris I PKK Sulsel Beri Pesan Mendalam di Pengukuhan FMDKI Pusat

Baca Juga: Rara LIDA Buka Baju Saat Hibur Masyarakat Buton Utara

"Gaji pokok PPPK sebesar Rp 2.966.500 ditambah tunjangan," kata Syahrullah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Amrin Fiini mengaku, untuk gaji PPPK belum bisa dibayarkan. Pasalnya, SK pengangkatan mereka terbit setelah penetapan APBD 2022. Karena itu, gaji mereka akan dialokasi di Perubahan APBD.

"Nanti akan dirapel sekaligus," katanya.  (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali