MK Tolak Gugatan Suami Wajib Nafkahi Istri dalam UU Perkawinan, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 18 Juni 2026
0 dilihat
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan kewajiban suami menafkahi istri dalam Undang-Undang Perkawinan. Foto: Repro Okezone
" Mahkamah Konstitusi menegaskan kewajiban suami menafkahi istri tetap berlaku "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi menegaskan kewajiban suami menafkahi istri tetap berlaku, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi nyata keluarga.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami menafkahi istri. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan yang diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."
Permohonan uji materi tersebut menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Pemohon menilai ketentuan mengenai kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam keluarga.
Baca Juga: Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik Nasional Tahun Depan, Segini Besaran Anggarannya
Namun, Mahkamah berpendapat ketentuan itu tidak menempatkan seluruh beban ekonomi keluarga secara mutlak di pundak suami.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kewajiban suami menafkahi istri harus dimaknai secara proporsional.
Menurut MK, frasa "sesuai dengan kemampuannya" yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) menjadi batas normatif dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.
"Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," ujar Guntur, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (18/6/2026).
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyebut suami dibebani tanggung jawab ekonomi tanpa batas tidak sejalan dengan bunyi norma yang diatur dalam UU Perkawinan.
MK juga menegaskan bahwa tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti harus dilakukan di luar batas kemampuannya. Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga apabila memiliki kemampuan.
"Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," kata Guntur.
Selain itu, Mahkamah menolak anggapan bahwa Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengurus rumah tangga telah menghapus tanggung jawab istri dalam kehidupan keluarga.
"Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," ujar Guntur.
Baca Juga: Aturan Baru Revisi UU P2SK, UMKM dengan Riwayat Kredit Macet Tetap Bisa Ajukan Pinjol
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 34 harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang seimbang serta saling membantu.
Mahkamah juga menilai tidak tepat apabila ketentuan tersebut dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan. Sebab, UU Perkawinan secara tegas mengatur hubungan suami dan istri yang dibangun atas dasar saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir maupun batin.
Dengan putusan ini, ketentuan mengenai kewajiban suami menafkahi istri tetap berlaku. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak bersifat absolut dan pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan nyata suami serta kondisi konkret dalam setiap keluarga. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS