Praktek Politik Uang, Calon Kepala Desa Bakal Dipidana
Reporter Bombana
Senin, 18 Oktober 2021 / 6:24 pm
BOMBANA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa serentak di Bombana yang bakal diikuti sebanyak 109 desa, dipastikan tetap dilaksanakan pada 2 Februari 2022 mendatang.
Tahapan pencalonan hingga pemungutan suara Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.
Ternyata, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang sanksi yang akan ditimpakan terhadap calon kepala desa yang melakukan money (uang) politik di masa persiapan pencalonan.
"Dalam Perbup yang jadi landasan dalam tahapan Pilkades 2022 ini, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang sanksi jika ada calon yang kedapatan bermain uang atau money politik," kata Hal ini dipertanyakan oleh Anggota DPRD Bombana, Ashari Usman saat rapat kerja Tim PPTK bersama DPRD Bombana, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Uji Coba Tuntas, Air Mengalir dari Jompi Tembus ke Bak SPAM Kontunaga
Baca juga: OPD di Muna Wajib Beberkan Program Pembangunan Lewat Inovasi Kabanti
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPR Bombana, Nasruddin turut mempertanyakan persyaratan vaksinasi bagi warga yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
"Ada beberapa persyaratan seperti surat keterangan bebas narkoba. Lalu bagaimana dengan bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19, apakah juga itu wajib?" ujar Nasruddin.
Berdasarkan muatan Perbup nomor 56 tentang tahapan pelaksanaan pilkades di Bombana, persyaratan pencalonan kepala desa diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 27.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bombana, Hasdin Ratta menegaskan, calon kepala desa yang terbukti melakukan praktek money politik bakal dipidanakan.
"Memang tidak ada dalam Perbup kita, tapi jika ada yang kedapatan maka silakan dilaporkan kepada penegak hukum sebagai pelanggaran hukum pidana," ucap Mantan Kabag Humas Pemda Bombana ini kepada Telisik.id.
Sementara vaksinasi merupakan upaya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pejabat negara harus memberikan contoh kepada masyarakat. (A)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha