Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Tentang Cuti Bersama bagi ASN

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Rabu, 19 Agustus 2020  /  11:43 am

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020, yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum kesatu Keppres tersebut.

Baca juga: Besok, Film Jejak Khilafah di Nusantara Tayang Perdana

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu l, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum ketiga Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun yang menjadi pertimbangan Keppres tersebut yaitu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali