Kerajaan Saudi Denda Biro Haji dan Umrah hingga Rp 480 Juta, Ini Penyebabnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 01 Agustus 2026
0 dilihat
Kerajaan Saudi Denda Biro Haji dan Umrah hingga Rp 480 Juta, Ini Penyebabnya
Kerajaan Arab Saudi mengancam denda Rp 480 juta bagi biro haji dan umrah pelanggar. Foto: Repro Aldawood

" Kerajaan Arab Saudi mengancam denda hingga Rp 480 juta bagi biro haji dan umrah yang terlambat melaporkan jemaah melebihi masa izin tinggal "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kerajaan Arab Saudi mengancam denda hingga Rp 480 juta bagi biro haji dan umrah yang terlambat melaporkan jemaah melebihi masa izin tinggal.

Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan dan penyedia layanan haji maupun umrah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan terkait jemaah yang masih berada di wilayah kerajaan setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji serta umrah dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 480 juta. Besaran sanksi tersebut dapat meningkat sesuai jumlah jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah izin tinggalnya habis dan belum dilaporkan kepada otoritas.

Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Turun Awal Agustus 2026, Ini Daftar Tarif Terbaru di Seluruh SPBU

Dikutip dari Gulf News melalui Kompas, Sabtu (1/8/2026), kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan izin tinggal, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa kewajiban pelaporan merupakan tanggung jawab setiap perusahaan penyedia layanan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan informasi kepada pihak berwenang dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perusahaan penyedia layanan, wisatawan yang melanggar aturan visa juga dapat dikenai sanksi. Warga negara asing yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visanya berakhir terancam denda hingga 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 240 juta.

Tidak hanya dikenai denda, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan serta dideportasi dari wilayah Arab Saudi setelah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Public Security Arab Saudi turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelanggaran aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat di wilayah lainnya dapat menggunakan layanan nomor 999 untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Bisa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Diangkat jadi ASN Penuh 2026

Public Security memastikan seluruh laporan akan diproses secara rahasia. Otoritas juga menjamin pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab hukum atas informasi yang disampaikan dengan itikad baik.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Arab Saudi berharap kepatuhan terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berlangsung lebih tertib.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan penyedia layanan agar memastikan setiap jemaah mematuhi ketentuan visa dan meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum masa izin tinggal berakhir guna menghindari sanksi bagi jemaah maupun penyelenggara layanan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga