Babinsa Bergerak, Demi Perluasan Basis Pajak

Rut Sri Wahyuningsih, telisik indonesia
Sabtu, 01 Agustus 2026
0 dilihat
Babinsa Bergerak, Demi Perluasan Basis Pajak
Rut Sri Wahyuningsih, Institut Literasi dan Peradaban. Foto: Ist.

" Dewan Jendral Pajak (DJP) membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri untuk mengadakan pengawasan kepatuhan wajib pajak "

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

TERBITNYA SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak cukup mengguncang masyarakat. Apalagi SE ini juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE 11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (kompas.com, 18-7-2026).

Pasalnya, Dewan Jendral Pajak (DJP) membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri untuk mengadakan  pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Sederhananya, DJP Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak, kini dengan mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas penguasaan wilayah hingga tingkat desa. Metode pertama berupa pengumpulan data lapangan. Petugas mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.

Metode kedua, pengumpulan data nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa kunjungan langsung. Kebijakan baru ini untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.  

Di sinilah fungsi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yaitu sebagai pelaku membangun jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan yang akan membantu tugas DJP dalam  memperluas pemanfaatan teknologi dalam pengumpulan data perpajakan.

Membangun jejaring informasi ini hanya salah satu dari yang akan dilakukan DJP, selain visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.  

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemerintah belum berencana menambah jenis pajak baru melainkan akan memusatkan perhatian pada perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara, inilah yang menjadi alasan utama betapa detilnya sistem pengawasan pajak yang terbaru ini. Ibarat hewan buruan, rakyat akan semakin sulit menghindar dari kewajiban pajak. 

Bimo mengklaim teknik perluasan basis pajak ini lebih berhasil dibandingkan menambah jenis pajak baru, terbukti, sepanjang 2025, DJP berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan 71.933 wajib pajak baru pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.

Baca Juga: JKN dan Bom Waktu Penyakit Jantung

Kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi juga meningkat tajam. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Kenaikan tersebut menunjukkan perluasan basis pajak mulai memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Setiap Kebijakan Selalu Pro Kontra

Meski klaim DJP meyakinkan, namun tetap saja kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Dan itu wajar, apalagi pajak memang faktanya sangat memberatkan. Mereka yang menolak kebijakan ini salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan (cnnindonesia.com, 21-7-2026).

Menurut mereka pelibatan TNI berbahaya, karena  mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.  

Koalisi sipil itu terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Menurut koalisi, dalam sistem perpajakan self-assessment, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

Dan kewenangan itu harus dilaksanakan otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal. Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan.  

Kapitalisme Bermuka Dua

Kapitalisme bermuka dua, apa yang sudah ditetapkan menjadi aturan, seringkali dilanggar demi kepentingan yang lebih tinggi. Jelas di sini benang merahnya hanya satu, yaitu keinginan DJP mengejar target pajak yang semakin besar. Bahkan sangat ekstrem, sebab hingga melibatkan TNI dan kepolisian. Meski mereka bukan penagih pajak secara riil, tapi penggunaan keduanya menunjukkan pola militerisme dalam hubungan negara dengan rakyat.

Sangat bertentangan dengan konsep demokrasi itu sendiri dimana kekuasaan ada ditangan rakyat, bukan militer. Citra Demokrasi yang berlawanan dengan praktik militerisme jelas merusak kepercayaan masyarakat. Masih kurang patuhkah rakyat selama ini?  Mengapa yang terus dituntut patuh hanya rakyat sementara mereka yang menyalahgunakan pajak dengan korupsi dan boros tidak ditindak?

Lagi-lagi, inilah sistem sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Kapitalisme berduet dengan Demokrasi, menghasilkan pemimpin yang tak peduli rakyat dan pengurusan negara yang asal-asalan. Dimana pajak menjadi pendapatan terbesar negara, sementara kekayaan alam yang berlimpah dijual kepada para pemilik kapital (modal). Negara kehilangan kedaulatannya, hingga terus bergantung pada pungutan pajak. Padahal dalam waktu yang sama itu berarti negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa.  

Sebagaimana hukum di negeri ini yang tumpul ke atas tajam ke bawah, negara pun "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dan lain-lain. Bahkan, para anggota dewan yang terhormat yang dipilih untuk mewakili rakyat, pajak mereka dibayar oleh negara.  

Peraturan yang berlaku kepada setiap ASN, anggota DPR juga wajib membayar pajak atas gajinya, namun anggota DPR juga menerima tunjangan PPh Pasal 21 dengan nominal kurang lebih sekitar Rp2.699.813/bulan. Tunjangan ini sering disebut sebagai “pajak ditanggung negara”. Menurut UU lagi, tunjangan ini  memiliki fungsi untuk melancarkan administrasi kewajiban pajak dan memastikan penghasilan mereka tetap bersih setelah pajak.  

Dengan kata lain, pungutan pajak tidak diambil dari kantong mereka atau gaji yang mereka terima setiap bulannya, melainkan dari tunjangan pajak ini. Miris bukan? Pertanyaannya, rakyat mana yang mereka wakili, sebab hingga hari ini rakyat masih terus dikejar pajak, dari gaji, hingga makanan, pakaian, rumah, usaha bahkan kesehatan dan pendidikan mereka.  

Islam Sistem Sempurna Tanpa Pajak

Sebagai negara muslim terbesar, seharusnya memahami agamanya dengan sempurna, sebab Islam datang bukan sekadar mengatur akidah dan ibadah pemeluknya, melainkan mengatur seluruh kehidupan di dunia ini agar berkah dan selamat dunia akhirat. Jelas, Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan militeristis kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan).

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya yang berjudul, “Nizham al-Hukmi fi al-Islam” bab Islam Mengharamkan Pemerintahan Militeristik, halaman 351(terjemah, Indonesia). Bahwa pemerintahan dan kekuasaan dalam Islam merupakan pelayanan urusan rakyat dengan hukum-hukum syara. Kekuasaan berbeda dengan kekuatan (militer). Karena itu militer dalam negara Islam bukan untuk melayani dan mengatur urusan-urusan rakyat.

Baca Juga: Piala Dunia FIFA 2026: Gugatan dari Pinggiran Lapangan

Artinya, militer tidak identik dengan kekuasaan, sekalipun kekuatan (militer) dalam pembentukannya, pengaturan dan penyiapannya hanya bisa diwujudkan dengan adanya kekuasaan. Seorang penguasa akan menggunakan kekuatan (militer) sebagai alat untuk melindungi kekuasaan dan menjaga konsep dan pemikiran (Islam) yang menjadi landasan kekuasaan tersebut. Termasuk untuk mengemban konsep dan pemikiran tersebut ke negara lain.  

Yang juga krusial, APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan Baitulmal lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah (ppelayanan) dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pos pendapatan pokok Baitulmal yaitu pos pendapatan negara seperti fa’i, jizyah, kharaz dan lainnya. Kedua pos pendapatan umum dari hasil pengelolaan tambang, energi, gas alam, mineral, kekayaan laut, hutan, dan lainnya. Terakhir pos zakat. Pos ini hanya untuk delapan ashnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.  

Sedangkan pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika Baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Keadilan ditegakkan atas setiap individu rakyat, tidak ada bahkan tidak boleh ada yang dianakemaskan, sebagaimana hari ini penguasa begitu tunduk patuh pada pengusaha. Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara.

Sebagaimana Rasulullah saw.pernah bersabda,” Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).

Ketegasan ini membawa kepada cemerlangnya peradaban Islam, jauh melampaui peradaban bangsa manapun di dunia hingga hari ini. Kenyataannya, sistem kapitalisme tak mampu mewujudkan kesejahteraan di dunia ini, krisis terus menerus, penjajahan tak bisa dihentikan bahkan kerusakan fisik juga merambah kepada kerusakan moral dan sosial, maka, masihkan kita menunda untuk kembali kepada syari’at mulia dan mulai mencampakkan kapitalisme? (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga