Presiden Terbitkan Perpres Pemulihan Ekonomi, PKS: Jangan Jadi Pepesan Kosong
Reporter Jakarta
Kamis, 23 Juli 2020 / 3:15 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Presiden Joko Widodo bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk kemudian dibentuk Komite Penanganan COVID-19, dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 berlaku mulai 20 Juli 2020.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta menyebut langkah perubahan ini bisa tidak efektif jika presiden tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan COVID-19 beserta dampaknya. Demikian tanggapan melalui pesan tertulis yang diterima Telisik.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Saya berharap ini jangan hanya sekedar ganti nama, karena pemerintah sekarang kayaknya baru suka ganti-ganti istilah. Lontarkan istilah New Normal kemudian diralat jadi adaptasi kebiasaan baru. Istilah PDP, ODP, OTG diganti dengan suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID," kata Sukamta.
"Sekarang giliran Gugus Tugas diganti istilah jadi Satuan Tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong," tambahnya.
Sukamta menyebutkan, bahwa pada bulan Mei dirinya pernah sebutkan ada 5 persoalan mendasar dalam penanganan COVID-19 di Indonesia sebagai kritik atas wacana pelonggaran PSBB yang sering disampaikan pemerintah. Pertama tidak adanya grand desain. Kedua, persoalan koordinasi pemerintah. Ketiga, kurangnya kapasitas uji spesimen, keempat, kesenjangan sarana prasarana kesehatan di setiap daerah dan SDM tenaga kesehatan. Kelima, pelaksanaan PSBB yang tidak optimal dan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah. Menurut Sukamta, hingga detik ini kelima persoalan mendasar tersebut masih saja berlangsung.
"Sebut saja persoalan kedua soal koordinasi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung bilang, di dalam Perpres ini semuanya bertanggungjawab kepada presiden, jadi presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan terkait COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Peringati Hari Anak, Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Sampaikan Pesan Secara Virtual
Dulu dalam Keppres Gugus Tugas, semua juga bertanggungjawab kepada Presiden. Lha, yang kemarin Presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan Presiden menjadi lebih aktif, koordinasi juga menjadi lebih baik? Saya kira tanpa Perpres pun, jika mau Presiden bisa mengambil inisiatif," jelasnya.
Lebih lanjut Anggota DPR-RI asal Yogyakarta ini, jika ada hal baru dalam Perpres ini adalah adanya tim pemulihan ekonomi. Namun demikian Sukamta memandang Perpres ini masih setengah hati dalam soal pemulihan ekonomi nasional karena tidak adanya upaya untuk membentuk tim pemulihan ekonomi di tingkat daerah.
"Dalam soal penanganan COVID-19, di daerah juga dibentuk satuan tugas. Tetapi dalam soal pemulihan ekonomi hanya dibentuk tim di level pusat. Padahal dampak pandemi ini secara ekonomi juga dirasakan sampai daerah. Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong," ucapnya.
Sukamta berharap, pemerintah membuktikan adanya Perpres ini kinerja pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi semakin baik.
"Setidaknya dalam 1 bulan ke depan pemerintah perlu buktikan ada progres yang nyata. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, semestinya segera keluarkan grand desain dan tahapan demi tahapan yang akan dilakukan. Jangan sampai perjalanan penanganan pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan tanpa arah ini terulang lagi," harap Sukamta.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Haerani Hambali