Produksi Kaopi Ku Terhambat Sengketa Gedung, KWT Desa Bola Minta Kejelasan

Ali Iskandar Majid

Reporter

Rabu, 18 September 2024  /  8:21 pm

Wa Uliya salah satu anggota KWT Desa Bola dalam usaha kelompok Kaopi Ku. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID — Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menghadapi kendala dalam produksi tepung singkong "Kaopi Ku" akibat sengketa terkait status gedung yang mereka gunakan sebagai rumah produksi.

KWT meminta kejelasan mengenai hak penggunaan gedung yang diduga milik Badan Usaha Milik Desa (BumDes) setempat.

Gedung tersebut didirikan di atas tanah hibah dari keluarga anggota KWT, yang diharapkan menjadi tempat produksi. Namun, saat ini, KWT terpaksa menghadapi batasan penggunaan gedung, yang hanya dapat dipakai jika mereka bergabung di bawah naungan BumDes.

Wa Uliya, perwakilan KWT, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami berharap gedung ini bisa digunakan untuk produksi, tetapi kami dihadapkan pada banyak batasan,” ujarnya, Rabu (18/9/2024), sambil meneteskan air mata.

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Pulau Makassar Prioritas Utama Yusran Fahim Jika Terpilih Wali Kota Baubau

Dia juga mengungkapkan insiden di mana selang regulator gas Elpiji ke oven pemanggang dirusak oleh oknum tak dikenal, yang membuat KWT semakin ragu untuk bergabung dengan BumDes.

Rumor beredar bahwa gedung tersebut telah menjadi milik BumDes karena pemerintah desa membayar ganti rugi sebesar 10 juta rupiah atas tanah yang dihibahkan.

“Kami merasa dukungan pemerintah desa tidak memadai,” tambah Wa Uliya dengan harapan agar status penggunaan gedung bisa segera dijelaskan.

Baca Juga: Parinringi Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Inovatif Pemerintah

Kepala Desa Bola, La Salimuna, menegaskan bahwa gedung itu memang milik BumDes, dan alasan pembatasan penggunaan adalah karena anggaran untuk pengembangan produk berasal dari pemerintah provinsi.

Dia mendorong KWT untuk bergabung dengan BumDes, yang dinilai sebagai solusi terbaik.

La Salimuna juga mengonfirmasi adanya ganti rugi untuk tanah yang menjadi aset pemerintah desa, serta menjelaskan bahwa mereka telah memperoleh akta kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut.

Produksi Kaopi Ku, yang dimulai sejak 2019, kini terancam terhenti akibat sengketa ini. KWT berharap agar masalah ini segera teratasi untuk kelangsungan usaha mereka. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS