Kejari Muna Teliti Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Lagasa

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 16 November 2023
0 dilihat
Kejari Muna Teliti Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Lagasa
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun dan Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R.Senjaya. Foto: Ist.

" Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Asdam "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna telah melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sudah dilimpahkan, kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Asrun, Kamis (16/11/2023).

Asrun mengaku, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Asdam.

Pemalsuan ijazah yang dilakukan tersangka, Asdam itu saat mendaftarkan diri sebagai Cakades 2022 lalu. Nah, setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang berkecukupan, Asdam kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bila Ditahan, DPMD Muna Bakal Berhentikan Sementara Kades Lagasa

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Pidum, Agus R.Senjaya membenarkan bila telah menerima berkas perkara dugaan ijazah palsu kades Lagasa dari penyidik Polres Muna.

"Iya benar, berkasnya sudah kami terima," akunya.

Kini, berkas tersebut masih dalam penelitian. Nantinya, bila dianggap belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidik. Toh, bila lengkap maka akan diterima yang selanjutnya tinggal menunggu tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB).

"Berkasnya masih diteliti," timpalnya.

Untuk menangani perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bila Tidak Dibongkar, DPRD Muna Minta APH Periksa Proyek APBN di Lagasa

Dalam perkara itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto mengatakan, baru akan melakukan langkah-langkah, bila telah ada putusan inkrah dari pengadilan. Namun, bila kades Lagasa dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

"Bila ditahan, kita berhentikan sementara dan tunjuk Pj kades," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga