Profil Selebgram Alnaura Karima: Dipulangkan dari Jepang Kasus Investasi Bodong

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 26 Oktober 2024  /  8:28 pm

Alnaura Karima ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Tokyo, Jepang. Foto: Instagram @alnauraakpp

PALEMBANG, TELISIK.ID - Alnaura Karima, selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan, yang memiliki ribuan pengikut di media sosial, kini menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi bodong.

Jumlah pengikut mencapai 93 ribu di Instagram, sosok Alnaura tidak asing bagi para pengguna media sosial di Indonesia.

Namun, siapa sangka, di balik ketenarannya, wanita yang dikenal juga dengan sapaan "Yuk Cayang" ini kini menjadi subjek dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Beberapa bulan terakhir, Alnaura berhasil lolos dari kejaran pihak berwenang. Setelah lima bulan diburu oleh tim kejaksaan, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melacak dan menangkapnya di Tokyo, Jepang.

Proses pemulangan Alnaura dari Jepang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), dan Biro Hukum serta Hubungan Luar Negeri dengan dukungan dari NCB-Interpol Jakarta.

Baca Juga: Sosok Abdul Mu'ti: Baru Dilantik Prabowo jadi Mendikdasmen, Beri Afirmasi Guru Honorer Supriyani Lulus PPPK

“Tim Kejaksaan Agung berhasil melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam siaran pers pada Sabtu (26/10/2024), seperti dikutip dari tribunwes.com.

Harli menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan Alnaura tak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, NCB Interpol Jakarta, serta Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

“Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana penipuan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022,” kata Harli.

Alnaura dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung RI yang kemudian akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Penangkapan Alnaura di Jepang menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung RI dalam memberantas tindak pidana kejahatan yang berskala internasional.

“Terpidana Al Naura Karima Pramesti ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan dari Kejaksaan RI, NCB-Interpol Jakarta, dan dibantu oleh Atase Imigrasi KBRI Tokyo untuk dipulangkan ke Indonesia,” tambah Harli.

Setibanya di Indonesia, Alnaura langsung diserahkan ke Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

Profil Alnaura Karima

Lahir di Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Alnaura dikenal sebagai wanita yang aktif di media sosial dan bisnis. Di akun Instagramnya, @alnauraakpp dan @lambeh_naunau, Alnaura mempromosikan berbagai produk dan layanan.

Selain selebgram, Alnaura juga memiliki beberapa usaha, mulai dari makanan hingga jasa titip barang dari luar negeri. Bisnis kulinernya, seperti Pentol dan Seblak Begal, cukup terkenal di Palembang.

Selain itu, ia juga menjual produk kecantikan melalui platform belanja daring. Namun, ketenaran Alnaura di media sosial tidak bisa menghindarkannya dari jeratan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi.

Kasus investasi bodong yang melibatkan Alnaura bukanlah yang pertama kalinya. Sebelum ini, ia beberapa kali tersandung masalah serupa, terutama dalam bentuk investasi dan arisan bodong.

Nama Alnaura juga sempat mencuat setelah ia mengkritik kehidupan hedon seorang pejabat, yang menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak netizen yang mengecam tindakannya, sementara sebagian lainnya memberikan dukungan.

Dalam kasus penipuan investasi ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Interpol dalam menerbitkan Red Notice untuk menangkap Alnaura di luar negeri.

Baca Juga: Sosok Virly Virginia: Berdarah Cindo dan Segini Tarifnya Main Adegan Film Dewasa

Sebelum pemulangan ini, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Abu Nawas, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap Alnaura, termasuk mengajukan permintaan perpanjangan larangan keluar negeri.

“Surat tersebut sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung RI,” ungkap Abu Nawas.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Interpol, Alnaura masih berada di luar negeri hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dengan penerbitan Red Notice oleh Interpol, status Alnaura kini menjadi perhatian internasional.

“Red Notice Interpol merupakan pemberitahuan kepada negara-negara anggota untuk menangkap individu yang melakukan tindak pidana,” tambah Abu Nawas.

Paspor Alnaura diperkirakan akan habis pada tahun 2026, dan tidak bisa diperpanjang akibat statusnya sebagai buronan internasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS